Pertanggungjawaban HUKUM CBI

Pelanggaran terhadap perijinanyang dilakukan pengembang Citra Bukit Indah (CBI) dalam aktivitas pembukaanlahan perumahan tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)sebagaimana yang terjadi beberapa waktu ini (tribun 28/07), pada dasarnya bukanhanya sekedar pelanggaran terhadap hukum yang bersifat administrasi, jika mengaca pada Undang-undang 32 tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terdapat jugaperbuatan yang berhubungan dengan pelanggaran hukum yang bersifat perdata danterdapat pula perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.



Jika mengacu pada UU PPLH,pemerintah dapat melakukan beberapa perbuatan hukum terhadap pelanggarandibidang lingkungan sebagaimana dilakukan oleh CBI. Dari sisi hukumadministrasi, pengembang atau pelaksana usaha dan / atau kegiatan akanmemperoleh izin aktivitas jika telah memiliki izin lingkungan sebagaimanadiatur dalam pasal 40 ayat (1), dan izin lingkungan akan diperoleh jika telahmemiliki Amdal, UKL dan UPL sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) UU PPLH.Dimana pelanggaran terhadapsyarat-syarat tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk melakukanperbuatan hukum administrasi dalam bentuk teguran tertulis, paksaan pemerintah,pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 76 UUPPLH.



Terhadap pelanggaran pasal 36ayat (1) UU PPLH melahirkan konsekuensi berupa pertanggungjawaban hukum pidana sebagaimanadiatur dalam Pasal 109 dan PasalUUPPLH, bahwa Setiap orangyang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Berdasarkan hal tersebut maka terbuka untuk mendorongpertanggung jawaban Pidana terhadap apa yang dilakukan oleh CBI.



Adanya izin mendirikan bangunan(IMB) yang dimiliki CBI sebelum memiliki AMDAL (tribun 28/07), jika dikajidalam perspektif UU PPLH izin tersebut (IMB) mustahil dimiliki mengingat pasal36 ayat (1) UU dan pasal 40 ayat (1) UU PPLH. Berdasarkan hal tersebut dapat diduga bahwa terdapat perbuatan pidanayang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, yang bertentangan dengan Pasal 111 ayat (2), bahwa Pejabat pemberiizin usaha dan/atau kegiatanyang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izinlingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00(tiga miliar rupiah).



Dari sisi tanggung jawab perdata,penanggungjawab usaha dan /atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggarhukum berupa pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup yang menimbulkankerugian pada orang lainatau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugidan/atau melakukan tindakan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat(1) UU PPLH. Tindakan tertentu dalam penjelasan pasal 87 UU PPLH berupatindakan :

a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbahsehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkanfungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkanatau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkunganhidup.



Berdasarkan pasal 78 UU PPLH yang menyebutkan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan daritanggung jawab pemulihan danpidana, maka seharusnya Pemerintah Kota Balikpapan tidak hanya melakukan upayapenghentian aktivitas terhadap pelaku kejahatan lingkungan karena memungkinkanbagi pemerintah untuk mendorong upaya hukum perdata dan pidana.

Komentar

Postingan Populer