Penegakan Hukum Pemilu dan Perubahan Perilaku
Catatan Penyelenggaraan Pilgub
Kaltim Tahun 2018
Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) beserta
jajaran pengawas pemilihan kabupaten/kota se Kalimantan Timur turut melaksanakan
penyelenggaraan Pilgub Kaltim Tahun 2018 sebagai pengawas dengan kewenangan
yang dimiliki. Bawaslu kaltim melakukan pengawasan tahapan pencalonan, penetapan
pasangan calon, kampanye, penetapan daftar pemilih, hari tenang, pemungutan dan
penghitungan suara, rekapitulasi suara dan sampai dengan penetapan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebagai pengawas Bawaslu Kaltim berperan dalam memastikan
tahapan pemilihan yang dilaksanakan penyelenggara, yang diikuti oleh peserta
dan masyarakat berjalan baik dengan menjunjung tinggi norma sebagaimana terdapat
dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan
kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang pemilihan kepala daerah
Bawaslu Kaltim beserta jajaran pengawas ditingkat kabupaten/kota adalah penegak
hukum dalam tahapan Pilgub Kaltim, sebagaimana dikemukakan Jimly Asshidique yang
mengartikan penegakan
hukum sebagai proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka
Bawaslu Kaltim sebagai penyelenggara diberikan kewenangan untuk mewujudkan
tegaknya dan berfungsinya norma dalam UU No 1 Tahun 2015, UU No 8 Tahun 2015,
UU No 10 Tahun 2016 serta norma lain yang terdapat dalam berbagai
perundang-undangan pada Pilgub Kaltim Tahun 2018.
Kewenangan
penegakan hukum Bawaslu Kaltim beserta pengawas pemilu kabupaten/kota se
kalimantan timur dilakukan dengan dua instrumen, pertama pencegahan, melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan
langsung setiap tahapan, dan himbuan yang ditujukan kepada penyelenggara Pilgub
Kaltim 2018, kelompok masyarakat, partai politik, tim kampanye dan peserta
pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan timur, kedua penindakan, melalui kegiatan pembuktian dari sisi hukum
terhadap laporan dan temuan yang masuk ke pengawas pemilihan kecamatan, panitia
pengawas pemilihan kabupaten/kota atau bawaslu kaltim.
Berdasarkan
norma dalam UU No 1 Tahun 2015, UU No 8 Tahun 2015 dan UU No 10 Tahun 2016 potensi
pelanggaran dapat terjadi dalam setiap tahapan Pilgub Kaltim. Berdasarkan pengawasan
yang Bawaslu Kaltim lakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran yang
berwujud dalam laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baru terjadi pada
tahapan masa kampanye, hari tenang dan pada hari pemungutan dan penghitungan
suara.
Pada
tahapan masa kampanye tanggal 16 februari 2018 sampai dengan 23 juni 2018
Bawaslu Kaltim bersama jajaran pengawas pemilihan kabupaten/kota melakukan
pengawasan terhadap kurang lebih 630 kegiatan kampanye yang dilakukan 4 (empat)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan 66 peristiwa masuk dalam
kategori dugaan pelanggaran, pada tahapan masa tenang tanggal 24, 25, dan 26
Juni 2018 Bawaslu Kaltim melakukan kegiatan patroli di kawasan rawan sara,
berita bohong dan perbuatan memberikan barang, uang atau janji kepada pemilih,
sedangkan pada tanggal 27 juni 2018 Bawaslu Kaltim mengawasi proses pemungutan
dan penghitungan suara di 7287 tempat pemungutan suara (tps) yang tersebar di
kaltim terdapat 7 peristiwa dugaan pelanggaran merupakan temuan dan 5 peristiwa
laporan pelanggaran pemilihan ditangani.
Jika
dibandingkan antara Jumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran dengan jumlah kegiatan
tim kampanye, paslon dan masyarakat yang berkesesuaian dengan norma
undang-undang (tertib hukum), dapat dinyatakan jumlah kegiatan dalam tahapan
yang bersifat tertib hukum jauh lebih banyak, jumlah dugaan pelanggaran tidak
lebih dari sepuluh persen dari jumlah tahapan tertib hukum. Minimnya jumlah
pelanggaran pada Pilgub Kaltim 2018 ini dipengaruhi bekerjanya isntrumen
penegakan hukum Bawaslu Kaltim.
Dalam
pencegahan, Bawaslu Kaltim beserta jarajaran di tingkan pengawas pemilihan
kabupaten/kota tercatat melakukan 558 tindakan pencegahan, dengan kategori
yakni 149 pencegahan dalam bentuk kegiatan sosialisasi, 145 pencegahan dalam
bentuk himbauan tertulis dan 264 pencegahan dalam bentuk tindakan peringatan
langsung terhadap perbuatan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran yang
ditujukan kepada paslon, tim kampanye atau kelompok masyarakat, aparatur sipil
negara, pejabat negara, insan pers, pejabat daerah, TNI dan POLRI.
Dalam
penindakan, Bawaslu kaltim melakukan kegiatan pembuktian hukum terhadap 78
dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan dan temuan yang memiliki unsur pelanggaran
dengan subjek aparatur sipil negara (ASN), pejabat daerah, pejabat negara,
peserta pemilu, insan pers, tokoh masyarakat dan penyelenggara pemilu pada masa
kampanye sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. Proses pembuktian
hukum Bawaslu Kaltim dengan meminta keterangan pelapor, saksi, dan terlapor,
keterangan ahli dan meneruskan dugaan pelanggaran kepada kepolisian, komisi
aparatur sipil negara (KASAN), Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(BK DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turut
berperan dalam mengirimkan pesan pencegahan secara langsung terhadap mereka
yang diduga melakukan pelanggaran serta terhadap masyarakat luas.
Berjalannya dua
instrumen penegakan hukum Bawaslu Kaltim berperan besar dalam menjaga dan
merubah perilaku penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, tim kampanye pasagan
calon, relawan, ASN, pejabat daerah, pejabat negara, dan masyarakat sehingga kegiatan
memperoleh dan memberikan dukungan kepada peserta pemilihan dilakukan dengan cara-cara
yang benar berdasarkan norma-norma yang terdapat dalam perundang-undangan.
Dalam konteks penegakan hukum pada Pilgub kaltim
2018, terang dan jelas bahwa kewenangan penegakan hukum yang dilakukan telah
turut memberi warna sehingga norma-norma sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1
Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 serta ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang bersentuhan dengan pemilihan kepala
daerah dapat terwujud, atau setidak-tidaknya angka perbuatan yang bertentangan
dengan norma perundang-undangan pada Pilgub Kaltim dapat ditekan.
Kami menyadari tidak semua pelanggaran dapat kita
tindaklanjuti dengan baik karena berbagai faktor, harapan kami setiap proses penegakan
hukum yang kami lakukan terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran dapat
berimbas pada perubahan perilaku semua pihak.
Komentar
Posting Komentar