Penegakan Hukum Pemilu dan Perubahan Perilaku


Catatan Penyelenggaraan Pilgub Kaltim Tahun 2018

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) beserta jajaran pengawas pemilihan kabupaten/kota se Kalimantan Timur turut melaksanakan penyelenggaraan Pilgub Kaltim Tahun 2018 sebagai pengawas dengan kewenangan yang dimiliki. Bawaslu kaltim melakukan pengawasan tahapan pencalonan, penetapan pasangan calon, kampanye, penetapan daftar pemilih, hari tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara dan sampai dengan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebagai pengawas Bawaslu Kaltim berperan dalam memastikan tahapan pemilihan yang dilaksanakan penyelenggara, yang diikuti oleh peserta dan masyarakat berjalan baik dengan menjunjung tinggi norma sebagaimana terdapat dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang pemilihan kepala daerah Bawaslu Kaltim beserta jajaran pengawas ditingkat kabupaten/kota adalah penegak hukum dalam tahapan Pilgub Kaltim, sebagaimana dikemukakan Jimly Asshidique yang mengartikan penegakan hukum sebagai proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka Bawaslu Kaltim sebagai penyelenggara diberikan kewenangan untuk mewujudkan tegaknya dan berfungsinya norma dalam UU No 1 Tahun 2015, UU No 8 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 serta norma lain yang terdapat dalam berbagai perundang-undangan pada Pilgub Kaltim Tahun 2018.

Kewenangan penegakan hukum Bawaslu Kaltim beserta pengawas pemilu kabupaten/kota se kalimantan timur dilakukan dengan dua instrumen, pertama pencegahan, melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan langsung setiap tahapan, dan himbuan yang ditujukan kepada penyelenggara Pilgub Kaltim 2018, kelompok masyarakat, partai politik, tim kampanye dan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan timur, kedua penindakan, melalui kegiatan pembuktian dari sisi hukum terhadap laporan dan temuan yang masuk ke pengawas pemilihan kecamatan, panitia pengawas pemilihan kabupaten/kota atau bawaslu kaltim.
Berdasarkan norma dalam UU No 1 Tahun 2015, UU No 8 Tahun 2015 dan UU No 10 Tahun 2016 potensi pelanggaran dapat terjadi dalam setiap tahapan Pilgub Kaltim. Berdasarkan pengawasan yang Bawaslu Kaltim lakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran yang berwujud dalam laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baru terjadi pada tahapan masa kampanye, hari tenang dan pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Pada tahapan masa kampanye tanggal 16 februari 2018 sampai dengan 23 juni 2018 Bawaslu Kaltim bersama jajaran pengawas pemilihan kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap kurang lebih 630 kegiatan kampanye yang dilakukan 4 (empat) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan 66 peristiwa masuk dalam kategori dugaan pelanggaran, pada tahapan masa tenang tanggal 24, 25, dan 26 Juni 2018 Bawaslu Kaltim melakukan kegiatan patroli di kawasan rawan sara, berita bohong dan perbuatan memberikan barang, uang atau janji kepada pemilih, sedangkan pada tanggal 27 juni 2018 Bawaslu Kaltim mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di 7287 tempat pemungutan suara (tps) yang tersebar di kaltim terdapat 7 peristiwa dugaan pelanggaran merupakan temuan dan 5 peristiwa laporan pelanggaran pemilihan ditangani.
Jika dibandingkan antara Jumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran dengan jumlah kegiatan tim kampanye, paslon dan masyarakat yang berkesesuaian dengan norma undang-undang (tertib hukum), dapat dinyatakan jumlah kegiatan dalam tahapan yang bersifat tertib hukum jauh lebih banyak, jumlah dugaan pelanggaran tidak lebih dari sepuluh persen dari jumlah tahapan tertib hukum. Minimnya jumlah pelanggaran pada Pilgub Kaltim 2018 ini dipengaruhi bekerjanya isntrumen penegakan hukum Bawaslu Kaltim.
Dalam pencegahan, Bawaslu Kaltim beserta jarajaran di tingkan pengawas pemilihan kabupaten/kota tercatat melakukan 558 tindakan pencegahan, dengan kategori yakni 149 pencegahan dalam bentuk kegiatan sosialisasi, 145 pencegahan dalam bentuk himbauan tertulis dan 264 pencegahan dalam bentuk tindakan peringatan langsung terhadap perbuatan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran yang ditujukan kepada paslon, tim kampanye atau kelompok masyarakat, aparatur sipil negara, pejabat negara, insan pers, pejabat daerah, TNI dan POLRI.
Dalam penindakan, Bawaslu kaltim melakukan kegiatan pembuktian hukum terhadap 78 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan dan temuan yang memiliki unsur pelanggaran dengan subjek aparatur sipil negara (ASN), pejabat daerah, pejabat negara, peserta pemilu, insan pers, tokoh masyarakat dan penyelenggara pemilu pada masa kampanye sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. Proses pembuktian hukum Bawaslu Kaltim dengan meminta keterangan pelapor, saksi, dan terlapor, keterangan ahli dan meneruskan dugaan pelanggaran kepada kepolisian, komisi aparatur sipil negara (KASAN), Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turut berperan dalam mengirimkan pesan pencegahan secara langsung terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran serta terhadap masyarakat luas.
Berjalannya dua instrumen penegakan hukum Bawaslu Kaltim berperan besar dalam menjaga dan merubah perilaku penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, tim kampanye pasagan calon, relawan, ASN, pejabat daerah, pejabat negara, dan masyarakat sehingga kegiatan memperoleh dan memberikan dukungan kepada peserta pemilihan dilakukan dengan cara-cara yang benar berdasarkan norma-norma yang terdapat dalam perundang-undangan.
Dalam konteks penegakan hukum pada Pilgub kaltim 2018, terang dan jelas bahwa kewenangan penegakan hukum yang dilakukan telah turut memberi warna sehingga norma-norma sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersentuhan dengan pemilihan kepala daerah dapat terwujud, atau setidak-tidaknya angka perbuatan yang bertentangan dengan norma perundang-undangan pada Pilgub Kaltim dapat ditekan.
Kami menyadari tidak semua pelanggaran dapat kita tindaklanjuti dengan baik karena berbagai faktor, harapan kami setiap proses penegakan hukum yang kami lakukan terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran dapat berimbas pada perubahan perilaku semua pihak.


Komentar

Postingan Populer