Pertempuran

Bagian III

Setelah mempertimbangkan lalulintas perkara dan pendapatan 2 (dua) tahun terakhir Derma Bakti dan Utama Mandala memutuskan merekrut 1 (staff) bertenaga kuda yang akan bertindak serba bisa untuk kepentingan Kantor Hukum D&M, tentu saja kriteria tersebut tidak sulit dan juga tidak mudah. Tidak perlu memiliki indeks prestasi mentereng mengingat mereka juga tidak terlalu menonjol soal demikian, tapi bukan juga yang harus terus dibimbing, berani tapi lues, cekatan tapi tegas, ngotot tapi santun, kriteria yang mebagongkan memang, bukan laki-laki, harus perempuan, kenapa perempuan, berdasarkan hasil keputusan rapat sekutu D&M, perempuan meski dinilai mahluk lemah akan tetapi punya kekuatan sebagai pelindung ketika melakukan kegiatan lapangan, bahkan saat menagih pembayaran klien. 

Berdasarkan perundingan yang sebanding dan sama kuat mengingat persekutuan kantor hukum D&M hanya terdiri dari Derma dan U-Man, melalui proses indeks akhirnya pelamar bertenaga kuda dengan  kriteria paling mendekati dengan kriteria D&M jatuh pada Ratu. Niai lebih yang dimiliki Ratu dibanding perempuan yang mendaftar di D&M yakni karena bisa nyupir (kendalikan kendaraan bermotor) dan punya surat izin mengemudi (SIM) lengkap SIM A- SIM B1-SIM B2-SIMC, nilai lebih itu akan sangat berguna pada proses sidang luar kota, atau pada saat pemeriksaan setempat, meski tidak terlalu pinter (berdasarkan IPK), dari kerutan diwajahnya terang jelas dan tegas dia mau belajar, semangat juang memendar dimatanya, yang lebih unik pada hari wawancara Ratu membawa kue cincin dan untuk-untuk (onde-onde) isi kacang tanah. "ini yang kita butuhkan bung, bawaan naturalnya itu pas wadai cincin lawan onde-onde, dia meraih dengan memberi" Ujar Derma, "satu lagi, dia juga warlok (warga lokal), bisa bawa mobil pula, pas dah, udah gitu pakai nunjukkan kliping koran perkara kita yang heboh itu, pas dah ini" Balas U-Man, dalam rapat sekutu super singkat dihadapan Ratu, berbisik tapi terdengar. 

"Kamu kami Terima" Ujar Derma
"Gak pake percobaan atau mikir dulukah pak" Balas Ratu merasa gak yakin
"Panggil bung saja, kita, usia kamu dengan kami tidak terlampau jauh, so panggil Bung Saja" Libas U-Man
"Saya baru lulus kuliah, bapak-bapak, eh bung-bung sudah Advokat, emang wajah saya sama tua dengan yang sudah 30 tahunan?" Ratu menangkis
"Kamu bukan tua, tapi nampak dewasa, siapa namamu tadi?"tanya Derma sambil menjentik-jentikan jari 
"Kalo saya sebut Pingkan mambo, kira-kira bung-bung ingat siapa?" Ratu memantik
"Ingat Maya dong" Derma menebak 
"Ingat Mulan Jamila" U-Man nyambar sambil nyengir
"Ratu Pak Bung, Ratu, eh Bung, saya Ratu" Ratu menegaskan
"Owhhh oke, jangan minta lebih ya, kita berteman saja titik" dan mereka tertawa bersama, dan tanpa malu-malu Derma dan U-Man menyikat wadai bawaan Ratu, kemudian U-Man melirik air yang telah mendidih dan kopi disudut ruangan dan kemudian kembali melirik Ratu, dengan cepat Ratu bergerak kesudut ruangan menyeduhkan kopi, "tanpa gula kentel" ujar dua Advokat Koplak itu kompak.

---------

Sudah masuk musim hujan, tapi sudah seminggu hujan tidak menyapa, udara samarinda terasa panas, negara tidak hadir dalam urusan memberikan kenyamanan dalam cuaca panas, sayang sekali, bukankah pungutan pajak pada setiap tarikan nafas dan langkah kaki oleh negara harus berbanding lurus dengan kenyamanan hidup di bumi Indonesia, tapi sudahlah, menuntut lebih hanya akan menyebabkan pemerintah punya alasan pembenar membentangkan jalan bagi korporasi untuk menggerus sumber daya alam lebih banyak, meski terkadang diampun menjadi alasan bahwa tindakan penguasa atas rakyatnya adalah benar. Rakyat harus bagaimana? 

--------

Melalui Pesan singkat Ratu memberi kabar kepada Derma & U-Man tentang agenda rapat sore hari dengan terdakwa dan keluarganya untuk merespon putusan Pengadilan Negeri Sempaja terhadap Suryadi, Mahfud dan Susatyo, yang dalam demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi Kalimantan Timur bulan juli silam kedapatan membawa senjata tajam, karenanya mereka didakwa dengan undang-undang darurat yang usianya hampir sama dengan usia republik, Putusan Majelis Hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, dan diputus sama dengan masa penahanan, karena ketiganya merasa yakin tidak pernah membawa barang bukti senjata tajam diperkuat dengan proses selama persidangan penuntut tidak pernah menghadirkan saksi selain polisi yang bertugas memastikan tertib demonstrasi saat itu, karenanya mereka merasa harus melakukan perlawanan. 

Dari sisi bisnis hukum, publisitas dan nurani Derma&U-Man sependapat untuk berjuang bersama mereka mengajukan upaya hukum, melayani sikap Penuntut Umum yang sesaat setelah putusan dibacakan menyatakan Banding. Tapi memang memang terkadang keadilan dalam Pandangan Penasihat Hukum, Terdakwa dan bagi orang tua atau keluarga terdakwa tidak selalu sama, terkadang adil bagi terdakwa dan keluarganya tidak selalu sama dengan keadilan sebagaimana yang dipahami oleh penasihan hukum, begitu juga sebaliknya, banyak faktor yang mempengaruhi, boleh jadi karena biaya, atau karena terdakwa dalam kasus tersebut memperoleh putusan yang ringan sehingga tidak perlu lagi mempejuangkan keadilan yang terlampau mahal, disana peran sarjana hukum menjadi penting.

Setelah tiba di kantor D&M, Derma meminta Ratu untuk melakukan riset beberapa yurisprudensi  tentang pembuktian pidana "Sudah Pak, ini daftarnya"Ratu telah berada selangkah didepan, "Wow, apa saja klasifikasinya?"gali Derma, "ada beberapa yurisprudensi tentang kualitas alat bukti surat, kualitas saksi khususnya yang punya kepentingan dengan perkara"Terang Ratu, "Ok, terimakasih sangat membantu" ungkap Derma legah karena Ratu bisa menyesuaikan diri dengan ritme kerja D&M, Yurisprudensi tentang pembuktian sudah dikelompokkan berdasarkan jenis alat bukti pidana. Sembari menunggu kehadiran U-Man, klien mereka bersama kerabatnya, Derma melahap pelan-pelan Yurisprudensi Pidana klaster saksi, kemudian memberi tanda pada yang pertimbangan hakim yang sejalan dengan kepentinganya. 

-----------

Derma mengjak U-Man mendiskusikan perkara Suryadi, Mahfud dan Susatyo, sebelum mereka dan keluarganya datang, Derma menerangkan apa yang sudah dia baca, dan mendaulat U-Man untuk menerangkan hasil diskusi mereka kepada keluarga Terdakwa, tentang pilihan untuk mengambil langkah banding. Derma menyadari U-Man lebih terampil dalam urusan komunikasi dengan pihak-pihak khususnya yang berhubungan dengan pencerdasan dan pencerahan klien tentang kenapa harus mengambil pilihan hukum A atau B atau C atau D.

Pertemuan Penasihan Hukum dengan Terdakwa beserta keluarganya berlangsung dengan bersahabat, gamat-gamat U-Man menuntun fikiran mereka yang hadir tentang perkara, hukum pembuktian perkara, akibat hukum terhadap terdakwa jika menerima atau menolak, kemudian upaya hukum banding beserta akibatnya. 

"kami tidak paham tentang hukum, tapi kalo seseorang bersalah harus didasarkan bukti yang benar sebagaimana tadi pak Mandala terangkan, kami serahkan urusan ini kepada anak-anak kami dan pengacaranya"Ujar ayah Susatyo yang bertindak sebagai juru bicara keluarga terdakwa, 
"Bapak dan ibu sekalian, kami mengerti dengan situasi yang bapak-ibu tanggung, semakin lama perkara ini berproses, maka anak-anak dan keluarga akan memikul beban sebagai terpidana dan keluarga terpidana, akan tetapi meski hukuman majelis sama dengan masa penahanan kita terima, maka anak-anak akan membawa status sebagai seseorang yang pernah melakukan kejahatan, kami sebagai penasihat hukum berkeyakinan perkara pidana ini dipaksakan, sebagaimana proses yang kita saksikan bersama, saksi yang diajukan oleh penuntut umum adalah saksi yang punya kepentingan atas perkara, mereka polisi dan pastinya ada perasaan bahwa mereka benar, tapi tidak satupun mereka menghadirkan saksi dari sekian banyak pendemo dan masyarakat yang ada ditempat kejadian, disisi lain Suryadi, Mahfud dan Susatyo menolak dengan tegas tentang senjata tajam itu mereka yang bawa"Terang U-Man. 
"jika kami menerima putusan ini, maka status kami adalah penjahat, yang berarti kami mengakui perbuatan yang tidak pernah kami lakukan, jikapun usaha ini berujung pada putusan yang sama dengan saat ini setidaknya kami menolak atas dakwaan sesat dan putusan sesat ini" Mahfud menimpali diikuti anggukan Susatyo dan Suryadi tanda persetujuan. 

Dalam diskusi tersebut terungkap yang membuat orang tuang klien D&M berat hati, ada tawaran yang berasal dari kampus tempat anak-anak mereka kuliah "jika mereka menerima putusan, maka drop out (DO)  akan dibatalkan, sebaliknya jika melanjutkan maka mereka akan di DO" meskipun demikian Klien D&M tidak merubah keputusannya, dan akan terus melakukan upaya hukum, Kantor Hukum D&M pun akan mengambil langkah-langkah jika Perguruan Tinggi tempat klienya mengambil langkah itu ditengah proses hukum yang sedang berjalan. Mereka akan mengajukan banding dibatas akhir yakni hari ke 7 setelah pembacaan putusan, bertepatan dengan hari senin. Di waktu yang tersedia, Kantor Hukum D&M bersama terdakwa akan mempersiapkan diri. 

Mengingat pemeriksaan banding masih terkait dengan pokok perkara Derma dan U-Man akan mengajukan Memori Banding beserta permohonan pemeriksaan pokok perkara dengan sidang terbuka, langkah yang tidak umum, tapi patut di coba. 

------------

Meski kehidupan ini bergerak berdasarkan satu hukum kausalitas, akan tetapi pergulatan manusia merancang sebab-sebab untuk satu tujuan (akibat) tidak selalu menghasilan tujuan yang diharapkan, karena sebab-sebab yang diperjuangkan seseorang berkelindan bahkan saling menegasikan dengan sebab-sebab orang lain, sebagaimana yang dialami Wahyudin dan Ade Satya, kawan Derma dan U-Man, perkara mereka yang diharapkan berujung pada hasil akhir yang sesuai dengan yang mereka rencanakan dan harapkan tidak berjalan baik. 

Derma dan U-Man menerima kabar dari Wahyudin untuk menghadap ke penyelidik polres Sempaja dalam rangka dimintai keterangan sebagai Saksi, sedangkan Ade Satya menyampaikan kepada Derma bahwa hasil rapat Pengurus YPS terkait dengan surat Ade Satya kepada YPS menyatakan tidak dapat memenuhi semua tuntutan Ade Satya, pemenuhan pembayaran hak pegawai dan Dosen akan diberikan dimulai tahun ini, dan YPS menolak mengembalikan kurang bayar YPS kepada pegawai dan dosen. 

"Hidup terus bergerak bung, jika dunia seluas langkah kaki, maka melangkahlah, jika pengalaman adalah sejauh mana kita berjalan, maka jangan berhenti"Ungkap Ratu memecah kepulan asap rokok di kantor hukum D&M, "Kopi Hitam Kentel gak Pake Gula"balas dua pengacara koplak tersebut. 

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer