Sederhanakan Saja

bermula dari belajar masak, diteruskan ke stevanus berakhir di politik kekuasaan

diskusi 2 minggu pertama HMPS Hukum diadakan pada hari sabtu 9 mai 2009, bertempat di sekretariat, rumah dan tempat ngumpul (dan apapun persepsi anda tentang nama tersebut), dihadiri kurang lebih 18 orang। diskusi 2 (dua) mingguan adalah program yang dirancang pengurus HMPS Hukum jauh-jauh hari di siapkan untuk membangun keberanian, memperkokoh mental dan meningkatkan pengetahuan teman-teman yang berada dalam jajaran pengurus dan juga anggota (kader) pada gilirannya.
pertemuan sabtu di mulai pada pukul 09.00 s/d 10.00 ini agenda imel dan fhyra kalo tidak salah untuk mempersiapkan bahan-bahan untuk makan-makan, kemudian dilanjutakan pukul 10.00 s/d 13.00 masak dan 13.00 s/d 14.00 makan dan ngobrol aneh, setelahnya dilanjutkan acara inti yaitu diskusi 2 (dua) mingguan HMPS Hukum yang mengangkat isu stevanus : seorang anak yang di penjara di rumah tahanan balikpapan karena melakukan pencurian.
fasilitator diskusi ini adalah Hari Dermanto (saya sendiri). dengan tidak bermaksud menganggap bahwa proses diskusi pada pertemuan tersebut tidak menarik saya ingin sedikit mengulas, diskusi yang berkembang berkaitan dengan posisi kasus stevanus. dari sudut pandang kriminologi (ilmu yang mempelajari tentang kejahatan) bahwa jika tindak kejahatan (pencurian) yang dilakukan stevanus adalah tindakan yang tidak manusiawi, maka pendekatan hukum terhadap stevanus adalah memutus mata rantai yang telah menghilangkan kemanusiaannya : jebakan kemiskinan, akses kasih sayang, perhatian sosial dan beberapa hal lain.
artinya penahanan stevanus disatu sisi sebagai upaya untuk mendidik kembali kejalan yang benar sementara di sisi lain persoalan ekonomi, kasih sayang orang tua dan orang tua tidak di giring kelajan yang benar, maka pemenjaraan terhadap stevanus hanyalah tindakan yang melanggar hak-hak anak. sehingga tidak adil jika pemenjaraan untuk merubah self determinan, tidak di ikuti perubahan social determinant, terbukti bahwa tidak berubahnya social determinant tidak merubah situasi self determinat stevanus : kembali dia tertangkap melakukan pencurian setelah beberapa saat dia bebas.
belum selesai diskusi tentang stevanus, fikiran saya dan saya yakin seluruh peserta diskusi yang hadir di buat resah oleh mahasiswa kelas A semester II bernama Hamrin. dengan spontan dia mengajukan pertanyaan "apa yang membuat sistem salah dalam penegakan hukum itu bisa terus berjalan (langgeng)" dalam kaca mata teori hukum mungkin bisa dengan gamblang pertanyaan tersebut bisa di jawab, dengan pendekatan W.S Susilo : langgengnya penegakan hukum yang salah dan menjadi kebenaran secara terus-temerus disebabkan karena budaya hukum baik ditingkat masyarakat dan aparat rendah sehingga melanggengkan penegakan yang demikian.
berbeda dengan radith bahwa langgenya penegakan hukum yang salah dan berlangsung secara terus menerus dan bahkan menjadi budaya baru dalam penegakan hukum disebabkan karena ada keuntungan ekonomis, atau lebih jauh penegakan hukum yang demikian telah menyeret masyarakat tidak lagi menjadi subjek melainkan objek yang artinya langgengnya penegakan hukum "sesat" tersebut untuk memenuhi keuntungan kekuasaan dan pemegang modal (korporatokrasi). pandangan radith tersebut sesuai dengan teori kekuasaan, kekuasaan berdiri diatas bangunan masyarakat bodoh, lemah dan tidak berdaya, sehingga untuk melanggengkan kekuasaan perlu diciptakan sistem yang melemahkan masyarakat, membodohi masyarakat dan tidak menyediakan ruang untuk bisa melawan. semakin masyarakat lemah, bodoh dan tidak berdaya maka implikasinya korporatokrasi makin kuat, licik dan represif. menjadi pertanyaan semua dalam forum apa yang harus dilakukan oleh Pengurus HMPS Hukum dan kadernya ????
apakah kader HMPS Hukum akan menjadi orang yang berperan melanggengkan kekuasaan atau sebaliknya meruntuhkan kekuasaan. sebelum itu di jawab teringat pandang Shariati tokoh pemikir iran, bahwa revolusi tidak akan bisa terjadi ketika penjara individualisme, kepongahan, ego masih menyelimuti artinya revolusi yang harus dilakukan adalah meruntuhkan penjara tersebut. pilihan kedua adalah konsekuensi logis bahwa kader HMPS Hukum harus hadir untuk memutus matarantai yang dapat melanggengkan kekuasaan despotik (kejam) yang berpraktek di balikpapan, caranya dari hal yang sederhana kita kuatkan kualitas internal kita, kualitas lembaga kita sampai memiliki posisi tawar untuk menggerakan kesadaran masyarakat......demikian catatan diskusi ini, sangat sederhana... saya minta maaf jika belum mengakomodir semua pristiwa dan perkembangan wacana yang terjadi dalam diskusi kita.

Komentar

Postingan Populer