Belajar Dari Pengemudi Taxi Kokapura


sumber gambar http://www.tribunnews.com/2011/07/11/supir-taxi-balikpapan-rebutan-penumpang
Perkenalan kawan-kawan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur Pos Layanan Balikpapan (selanjutnya disebut LBH Pos Balikpapan) dengan Pengemudi Taxi Kokapura terjadi pada saat Kuliah Hukum Perburuhan Bagi Aktivis Serikat Buruh (Lebour Law Course For Trade Unionist), program pelatihan kerjasama LBH Pos Balikpapan dengan Trade Union Rights Cenre (TURC) tanggal 5-8 November 2009 di Balikpapan. Kesempatan ini mempertemukan kami dengan Aktivis Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PUK F-SPTI) Pengemudi Taxi Koperasi Karyawan Angkasa Pura, Sukamto S dan Budi Santoso. Dari mereka kami ketahui berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi Pengemudi Taxi Kokapura.

Sehari setelah pelatihan tersebut tanggal 10 November 2010 kawan-kawan LBH Pos Balikpapan diundang untuk hadir di rumah salah satu pengurus PUK F SPTI Kokapura untuk menghadiri rapat bulanan mereka. Keberadaan LBH Pos Balikpapan seperti mendapatkan restu dari yang kuasa dalam usia LBH Pos Balikpapan yang masih muda (belum lengkap 2 bulan), kami diberikan tantangan untuk menangani persoalan Pengemudi Taxi Kokapura.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan seluruh pengurus dan anggota PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura yang hadir, menyerang kami dengan berbagai pertanyaan tentang persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi. Setahuku diantara kawan-kawan LBH Pos Balikpapan yang hadir dalam forum tersebut (Saya, Ayyub, Wawan Sanjaya, Hamrin Hakim dan Irhan) tidak seorangpun yang telah lulus mata kuliah hukum ketenagakerjaan, sehingga pertanyaan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang mereka hadapi kami jawab dengan jawaban yang sekedar dapat meyakinkan mereka, yang intinya terdapat pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengurus Kokapura terhadap pengemudi. 
Karena dengan kondisi kami yang awam tentang hukum ketenaga kerjaan dan kondisi forum yang haus akan kepastian bahwa mereka berada di posisi yang harus dibenarkan, sehingga mustahil bagi kami untuk member jawaban yang tidak meyakinkan dan mustahil bagi kami untuk menolak permohonan pengurus dan anggota PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura untuk didampingi oleh kawan-kawan LBH Pos Balikpapan. Dengan pertimbangan bahwa  jumlah korban kebijakan Pengurus Kokapura cukup banyak, dan tingkat kerugian yang ditimbulkan dari Penerbitan Tata Tertib Pengemudi Taxi Kokapura oleh Pengurus Kokapura, serta mengingat core kerja LBH Pos Balikpapan salah satunya adalah menangani kasus-kasus perburuhan, kamipun mengamini permintaan pengemudi taxi Kokapura tersebut.   
Meski belum mendapatkan teori tentang hukum ketenagakerjaan di bangku kuliah (kampus), diterimanya kasus ini oleh kawan-kawan membuat kami sepakat untuk mengupgrade pengatahuan terkait dengan hukum ketenagakerjaan. Setelah memetakan masalah yang mereka hadapi pada akhirnya kami mengumpulan semua bahan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pendampingan yakni : Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Buruh), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perseilishan Hubungan Industrial (UU PPHI), Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Teilnaga Kerja (UU Jamsostek), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan semua bahan terkait dengan kelengkapan administrative PUK F SPTI Sebagai Serikat dan berbagai peraturan lain yang berhubungan dengan persoalan yang dihadapi oleh Pengemudi Taxi Kokapura. 
Instrumen hukum tersebut kami kumpulkan sebagai alat analisa untuk melihat dan membedah persoalan pengemudi, sebagaimana terungkap dalam pertemuan lanjutan tanggal 17 November 2010 di kantor LBH Pos Balikpapan dengan Pengurus dan anggota PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura, ada beberapa masalah hukum yang mengemuka, yakni pertama pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum berupa status hubungan kerja antara pengemudi dan Kokapura, kedua beberapa pasal Tata Tertib (Tatib) bagi Pengemudi Taxi Kokapura berseberangan dengan UU Ketenagakerjaan yang memaksa pengemudi bekerja lebih dari 40 jam tiap minggunya tanpa upah kerja lembur, ketiga adanya pasal-pasal dalam Tatat Tertib Pengemudi Taxi Kokapura yang cenderung menuntut pengemudi melakukan kewajiban kerja secara maksimal tetapi tidak sebanding dengan hak yang harus diterima, keempat terkait dengan kewajiban pengusaha dalam pembayaran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).
Pada pertemuan tersebut kami bersama-sama perwakilan PUK F SPTI pengemudi taxi Kokapura membuat rumusan Tata tertib versi Pengemudi Taxi Kokapura yang berisi usulan perubahan terhadap poin-poin yang dianggap memberatkan pengemudi, dan mengajukan tawaran untuk menyesuaikan jam kerja, serta membayar upah kerja lembur sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kemudian usulan perubahan Tatib versi Pengemudi taxi Kokapura tersebut dilampirkan bersamaan dengan dikirimnya Surat PUK F SPTI Nomor 002/PUK-SPTI/TK/XI/2009 tertanggal 19 November 2009 perihal Usulan Perubahan Tatatertib bagi pengemudi taxi KOKAPURA.  
Karena surat PUK F SPTI tidak mendapatkan balasan selama kurang lebih 3 (tiga) minggu, pada tanggal 14 Desember 2009 PUK F SPTI kembali menyurati Pengurus Kokapura melalui surat bernomor Nomor 003/PUK SPTI/TK/XII/2009 perihal Perundingan Bipartit, surat kedua yang ditujukan kepada Pengurus Kokapurapun tidak mendapakan jawaban selama kurun waktu yang ditentukan. Bersamaan dengan menunggu surat balasan dari Pengurus Kokapura pada tanggal 22 Desember 2009 pengurus PUK F SPTI pengemudi Taxi Kokapura mendorong pencatatan serikat pengemudi ke Dinas tenaga kerja dan sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan.  
Meski DPC F SPTI Kota Balikpapan telah mendapatkan nomor pencatatan, kami berpendapat tidak serta merta langsung mengakui PUK F SPTI, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Serikat Pekerja dan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja. Pencatatan PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura kami lakukan untuk mengantisipasi tindakan delegitimasi Pengurus Kokapura sekaligus untuk memberikan posisi dan perlindungan hukum bagi pengurus PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura dalam kerja-kerja organisasi yang mereka lakukan, sehingga selain surat keputusan (SK) dari DPC F SPTI Kota Balikpapan mereka juga memiliki tanda bukti pencatatan dari Disnakersos kota Balikpapan. 
Pada tanggal 29 Desember 2009 PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura telah dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan dengan Nomor : 94/PCT/-HSY/OP-SO/2009, berdasarkan pencatatan tersebut maka hak-hak serikat sebagaimana diatur dalam UU Keetenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja wajib untuk dipenuhi oleh Pengurus Kokapura, disisi lain pencatatan ini memberi energi positif kepada pengurus dan kepada kami, sehingga menjadi lebih percaya diri.
Kemudian, pada tanggal 11 Januari 2010 pengurus PUK F SPTI kembali menyurati pengurus Kokapura dengan surat bernomor 007/PUK SPTI/TK/I/2010 perihal Permohonan Pelaksanaan Perundingan Bipartit untuk menekan pihak Kokapura. Sebagaimana yang terjadi pada surat-surat sebelumnya surat ketiga yang dikirimkan PUK F SPTI Pengemudi Taxi Koakpura tidak mendapatkan balasan. 
Mesikipun surat-surat pengurus PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura tidak mendapatkan balasan dari Pengurus Koprasi, tetapi tindakan represif yang kerap diberlakukan Pengurus Kokapura terhadap pengemudi mulai berkurang, menurut Pengemudi kerja-kerja organisasi PUK F SPTI telah memberikan dampak positif yakni perbaikan perilaku Pengurus Kokapura terhadap Pengemudi, tidak adalagi tindakan memberikan peringatan seenaknya atau tindakan ancaman dari pengurus. 
Meskipun telah terjadi perubahan perilaku pada pengurus Kokapura, kerja-kerja pengurus PUK F SPTI untuk memperjuangkan hak-hak normatifnya terus dilakukan, sehingga pada tanggal 25 Januari mereka kembali menyurati Pengurus Kokapura dengan surat bernomor 011/PUK-SPTIer/TK/XII/2010 perihal meminta jawaban atas surat-surat PUK SPTI Pengemudi Taxi Kokapura. 
Surat terakhir yang dikirimkan oleh PUK F SPTI mendapatkan jawaban dari Pengurus Kokapura melalui surat tertanggal 5 Februari 2010 dengan nomor surat KOP.23/UM/II/2010, dimana dalam poin 4 (empat) surat balasan yang ditandatangani oleh oleh Meneger KOKAPURA R. Agung Marsudiyono mewakili pengurus Kokapura tersebut menyarakan bahwa Mengenai pembentukan PUK F SPTI, pihak pengurus akan membawa pemohonan ini ke Rapat Anggota Tahunan Untuk Mendapatkan Persetujuan dari Anggota KOKAPURA, untuk saat ini disarankan segala kegiatan yang berhubungan dengan pengemudi taxi Kokpura dapat dilakukan oleh perwakilan dari Forum Kerukunan Kesejahteraan Pengemudi Taxi Kokapura (FORKERKESPETRA).
Poin 4 (empat) dalam surat jawaban Pengurus Kokapura, memberi alasan bagi PUK F SPTI Pengemudi taxi Kokapura untuk melakukan upaya lebih lanjut. Hasil dari pertemuan yang dilakukan di kantor LBH Pos Balikpapan, pada tanggal 17 Februari PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura diwakili oleh Bambang PS (ketua), Sukamto S (sekretaris), Budi Santoso (Seksi Hukum dan Pembelaan) dan Misnu (Anggota) melaporkan perbuatan pidana ketenagakerjaan dan kejahatan anti serikat yang dilakukan oleh Pengurus Kokapura kepenyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan. Strategi pemidanaan Pengurus Kokapura ditempuh kawan-kawan sebagai opsi untuk membangun posisitawar bagi pengmudi dalam negosiasi hak dan dalam mendesak pelaksanaan pemenuhan hak Pengemudi dan hak serikat.
Kontruksi laporan pidana yang dibuat bersama-sama antara LBH Pos Balikpapan dengan Pengurus PUK F SPTI Kokapura berjalan efektif, yang menyebabkan bidang pengawasan Disnakersos pada tanggal 2 Maret 2010 mempertemukan Pengurus PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura dan Pengurus Kokapura. Untuk menghadapai proses klarifikasi di Disnakersos kota Balikpapan tersebut sehari sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2010 bertempat di Rumah pak nardi kami melakukan berbagai persiapan untuk memperkuat pemahaman terhadap bentuk-bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak Kokapura, dengan membentuk tim, melakukan simulasi sidang mediasi dan mengikuti anjuran Wawan Sanjaya yang sedang belajar hukum ketenagakerjaan di Jakarta, tim dari pengmudi harus hadir lebih awal (30 menit) sebelum pertemuan dilakukan, berrpakain rapi jika perlu menggunakan jas (menurut wawan ini akan memberikan efek positif), dan harus ada solidaritas dari seluruh pengemudi bagi mereka yang tidak hadir dalam proses di Disnakersos menggunakan pitah hitam dilengan kanannya saat bekerja.
Tanggal 2 maret 2010, sidang mendengar pendapat antar pihak yang berselisih antara pekerja yakni Pengemudi taxi kokapura yang diwakili PUK F SPTI Pengemudi taxi Kokapura dengan pihak pengusaha yakni Pengurus Kokapura dilakukan, dengan pimpinan pertemuan berasal dari pegawai Disnakersos : Drs. Parman dan Mohammad Nawir Bsc.
Menurut pengemudi, pegawai disnaker yang menjadi pimpinan pertemuan tersebut tidak bersikap netral, memihak pada kepentingan pengusaha, dalam forum tersebut semua argumen pengemudi digugurkan dengan argumentasi yang tidak berpijak pada aturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi, dilakukan dihadapan Pengurus Kokapura. Keadaan tersebut membuat ketua pengurus PUK F SPTI putus asah, kalah, dia beranggapan bahwa pengusaha telah bermain mata dengan pimpinan pertemuan. Berbeda dengan sebagian pengurus yang menganggap ini bagian dari tantangan perjuangan yang harus dilewati.
Merasa tidak puas, dengan semangat yang tersisa akhirnya perwakilan pengemudi pada hari itu juga menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan untuk mengadukan apa yang mereka alami dalam hubungan kerja dan apa yang terjadi dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Disnakersos. Pada kesempatan itu ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan menghubungi kepala Disnakersos Kota Balikpapan, dan menjelaskan kepada anggota DPRD dan Pengemudi yang hadir pada saat itu, bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan pertemuan tersebut hanya trik, jawaban tersebut sedikit memperbaiki kondisi psikologis perwakilan pengemudi.
Semua persiapan berhasil baik karena kesimpulan pertemuan antar pihak yang terdapat didalam surat tertanggal 22 Maret 2010 dengan Nomor 567/758/Disnakersos.4/2010 perihal Pemberitahuan, menyebutkan bahwa:
1. Status Pekerja/sopir adalah masuk dalam hubungan kerja, oleh karena itu persyaratan kerja, hak dan kewajiban serta perlindungan pekerja harus berdasakan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2.  Bahwa serikat Pekerja transportasi Indonesia Pengemudi taxi Kokapura adalah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan kesimpulan tersebut maka merupakan kewajiban pihak Pengusaha dan pekerja melaksanakan risalah pertemuan tersebut, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan tersebut seharusnya tindak pidana dapat diteruskan, tetapi kebijaksanaan pengemudi Taxi Kokapura sehingga perbuatan pidana tersebut pidana diabaikan.
Saat ini persoalan ketenagaakerjaan yang dihadapi oleh pengemudi taxi Kokapura sudah sampai pada level mendekati sukses karena beberapa persoalan yang menjadi tuntutan pengemudi hampir terpenuhi, terkait dengan hak atas upah dan upah kerja lembur, potongan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dimana kewajiban pembayaran jamsostek pekerja adalah hanya pada item jaminan hari tua sebesar 2% dari Rp. 1.000.000,--, dan hak yang belum terakomodasi sebagaimana mestinya adalah pengakuan terhadap hak serikat pekerja yang telah dicatat oleh Disnakersos.
 Pembelajaran menarik
Kurang lebih sekitar 5 bulan yakni antara November 2009 sampai dengan Mei 2010 pendampingan hukum (efektif) terhadap pengemudi taxi Kokapura melalui serikat mereka yakni PUK F-SPTI Pengemudi Taxi Kokapura dilakukan oleh LBH Pos Balikpapan. Proses ini memberi pembelajaran berharga baik pada penggiat bantuan hukum perburuhan LBH Pos Balikpapan juga pada Penggiat PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura.
Implikasi positif terhadap PUK F SPTI Pengemudi Taxi Kokapura, proses ini menurut penilaian kami telah menghasilkan kepercayaan diri ditingkat pengurus dalam melakukan pembelaan-pembelaan terhadap masalah-masalah hubungan kerja yang mereka hadapi. proses ini telah menghasilkan paralegal perburuhan yang berasal dari Pengemudi taxi. Terjadi peningkatan sumber daya PUK F SPTI Pengemudi taxi Kokapura karena mereka juga ikut berporses dalaam menyusun strategi advokasi. Proses ini telah menciptakan paralegal khususnya bidang ketenagakerjaan yang berasal dari Pengemudi. 
Sehingga kami berkesmpulan, pada dasarnya bukan penggiat bantuan hukum LBH Pos Balikpapan yang menyelesaikan masalah Pengemudi taxi Kokapura, sebaliknya melalui persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pengemudi taxi Kokapuralah kami dapat belajar (praktis) tentang hukum ketenagakerjaan, dan masalah hubungan ketenagakerjaan pengemudi taxi kokapura justru yang telah mengatasi masalah dan memberikan solusi terhadap kebutuhan sumber daya penggiat bantuan hukum khususnya dalam hal hukum perburuhan/ketenagakerjaan. Kami mendapatkan training bantuan hukum gratis melalui kasus ini. Saya sebut sebagai metode pengembangan kemampuan dengan cara menghadapi masalah.

Komentar

Postingan Populer