Hubungan Industrial Dengan Cinta

Dalam pergulatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaltim antara tahun 2009 – 10, ada beberapa kasus perburuhan yang kami tangani, dalam proses tersebut kerap kami temui perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu melahirkan dendam atau sakit hati buruh terhadap perusahaan/pengusaha. 

Sakit hati buruh terhadap perusahaan tidak hanya disebabkan oleh hak dalam PHK yang tidak diterima sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, juga disebabkan dalam praktek hubungan industrial (semasa bekerja) hak-hak yang seharusnya diterima tidak dipenuhi oleh pengusaha, seperti: uang lembur kala bekerja lebih dari 40 jam selama seminggu, Tunjangan Hari Raya, hak berserikat, status kepegawaian yang jelas, hak istirahat kerja harian, hak upah minimum sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah kota, hak asuransi kesehatan atau Jaminan Sosial Tenagakerja. 


Watak pengusaha/perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan kerap mengabaikan hak-hak pekerja, yang dalam hukum ketenagakerjaan praktek-praktek yang kerap dilakukan pengusaha/perusahaan memenuhi unsur perbuatan pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Umumnya, ketika buruh/pekerja mengetahui bahwa apa yang dilakukan perusahaan/pengusaha terhadap dirinya merupakan sesuatu yang tidak semestinya, mereka akan melakukan perlawanan, yang dalam teori konflik terdapat dua jenis perlawanan pertama perlawanan yang bersifat terbuka (manifest) dan kedua perlawanan yang bersifat tertup (laten).

Dalam perlawanan terbuka, buruh baik secara sendiri maupun bersama-sama atau melalui organisasi serikat pekerja melakukan tindakan mempertanyakan praktek yang diberlakukan perusahaan dan meminta melakukan perubahan, biasanya jika hak tidak terpenuhi gerakan manifest bermuara pada aksi massa (demonstrasi) dan mogok kerja. Sedangkan dalam perlawanan tertutup, umumnya buruh melakukan tindakan-tindakan negative seperti mencuri barang-barang milik perusahaan, tidak bekerja (bahkan tidur) saat tidak diawasi. 

Kedua perlawanan tersebut baik yang terbuka maupun yang tertutup sedikit banyak akan mempegaruhi pencapaian perusahaan? Jika demikian apa yang haru dilakukan Perusahaan/Pengusaha?

Manunggaling Kawula Gusti

Oritensi kepada keuntungan (perusahaan/pengusaha) yang menjadi dasar hubungan kerja kerap melahirkan praktek pelanggaran terhadap buruh/pekerja. Praktek-prakterk tersebut sudah seharusnya dirubah kepada orientasi kesejahteraan buruh, dengan Cinta sebagai pendekatan. 

Dalam satu ungkapan Imam Ali kwj mengungkapkan ada tiga jenis hubungan manusia dengan Tuhannya dalam peribadatan yakni hubungan budak, pedagang dan hubungan orang merdeka. Dalam hubungan budak, manusia/hamba beribadah karena didasari rasa takut, bahwa pengingkaran terhadap Tuhan akan menyebabkan dia dijerumuskan kedalam siksa (neraka). Sedangkan dalam hubungan pedagang peribadatan dilakukan karena ada imbal balik, dengan beribadah akan mendapatkan ganjaran berupa kenikmatan (surga). Lain halnya dengan ibadahnya orang merdeka, yang beribadah bukan disebabkan rasa takut atau mengharapkan imbalan, apa yang dilakukannya semata-mata karena kecintaan yang membuat dia melakukan penafian diri memenuhi segala hal yang diminta olehNya. 

Cinta dalam satu terminologi sufistik adalah proses pecinta menjadi “dia” yang dicintai, dimana saat pecinta mencintai dia menjadi tiada (baca “Jatuh Cinta” karya Muhsin Labib deh), dia menjadi sebagaimana yang dia cintai, sehingga tidak ada aku karena yang ada hanya dia.

Saya mencoba menurunkan konsep hubungan tersebut (Imam Ali) ke dalam hubungan Industrial. Harus diakui bahwa hubungan buruh dengan pengusaha sedikit banyak mempraktekan hubungan budak dan pedagang. Hubungan Industrial perbudakan, pekerjaan dilakukan karena rasa takut kehilangan sumber penghidupan dan dampak lain yang akan ditimbulkan ketika hilang pekerjaan meskipun akan merugikan dirinya. Hubungan Industrial dengan pendekatan dagang pekerjaan dilakukan berbanding lurus dengan apa yang akan diterima, pekerjaan tidak dilakukan terhadap sesuatu yang tidak dibayar. 

Alhasil, paradigma budak melahirkan penindasan pada buruh, dan paradigma pedagang melahirkan stagnasi pada perusahaan yang akan merugikan kedua belah pihak. Sebagaimana hubungan Pecinta dengan yang dicintai, paradigma budak dan pedagang jelas tidak melahirkan kebahagiaan. Berdasarkan hal tersebut paradigma Hubungan Industrial dengan Cinta dapat didorong menjadi penawar. Seperti apa penerapannya?

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu, apakah untuk memperoleh pekerja/buruh yang produktif, setia, jujur dan rela berkorban demi perusahaan/pengusaha diperlukan cara yang melanggar hukum, mengabaikan hak dan menindas? Kebanyakan orang akan memberi jawaban “tidak” meskipun dalam praktek mereka yang berkata “tidak” menggunakan konsep penindasan dan melanggar hukum untuk mencapai tujuan usahanya. Dengan demikian, untuk mendapatkan pekerja/buruh yang produktif, setia, jujur dan rela berkorban demi perusahaan/pengusaha yang harus dilakukan adalah memerdekakan pekerja dari ruang penindasan dalam hubungan industrial. Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara memerdekakan pekerja/buruh? Tentunya dengan pemahaman yang penuh tentang hak-hak pekerja/buruh tersebut, pemahaman yang penuh terhadap hak buruh/pekerja tidak mungkin tanpa CINTA.

Sebagaimana terminologi cinta yakni “menjadi dia”, maka perusahaan/pengusaha menjadi buruh, dan buruh menjadi pengusaha/perusahaan. Perusahaan/pengusaha menjadi buruh dengan memenuhi semua hak dasar sebelum buruh/pekerja melakukan gerakan penuntutan terhadap hak-hak tersebut, bahkan hak-hak dasar diberikan lebih dari apa yang diatur dalam praturan perundang-undangan. Dengan pendekatan cinta “menjadi dia” akan menanamkan cinta pekerja/buruh terhadap pengusaha/perusahaan yang membuat pekerja menjadi setia, produktif, jujur dan bahkan rela berkorban untuk memajukan perusahaan. Dengan pendekatan ini maka tidak ada lagi tuan dan budak dalam hubungan industrial kerena kedua entitas tersebut telah melebur dan menyatu, manunggaling kawula-gusti. 

Bagaimanapun pengusaha/perusahaan adalah bagian dari diri pekerja/buruh, dan buruh/pekerja adalah bagian dari diri perusahaan/pengusaha. Sehingga jika mereka saling mengenal bahwa ada dirinya pada diri yang lain dia akan mendapatkan tujuan dari hubungan industrial sebenarnya. Sehingga Cara terbaik yang harus dilakukan pengusaha dalam memajukan perusahaan, justru dengan mensejahterakan pekerjanya, bukan dengan menindas. Dan cara terbaik pekerja/buruh dalam memajukan perusahaan/pengusaha adalah dengan setia, produktif, jujur dan rela berkorban. 

Jika hubungan industrial dengan cinta telah terbangun, dan ada pihak yang melanggar maka konsekuensi hukum dapat diberlakukan. Sebagaimana hubungan Makhluk dengan Khalik, siksa akan diberikan bagi mereka yang telah diberikan nikmat tetapi mengabaikan si pemberi absolute, sebaliknya malah tunduk pada sang pemberi absurd. Salam

Komentar

Postingan Populer