Bipartit

Bagian ke VI

Ratu memimpikan bekerja di kantor hukum kenamaan ibukota ketika luluas kuliah seperti ABNR, HHP, LGS yang punya nama dan sejarah dalam berbagai perkara bisnis baik dalam maupun luar negeri. Setelah beberapa kali mengirimkan lamaran, tak satupun memberi tanggapan, dia sedikit memutar haluan, akhirnya mencoba ke Kantor Hukum lokal: D&M, tidak butuh waktu lama, tanpa melalui proses seleksi yang ketat, hanya karena membawa jajanan pasar saat wawancara.

Proses dia diterima menjadi pegawai Kantor Hukum D&M yang demikian, sempat membuatnya ragu pada kantor hukum kecil ini, tapi terbantah karena di kantor Hukum D&M dia diperlakukan seperti seorang associate, pendapatnya didengar, kerjanya dihargai, diajak serta dalam rapat penyusunan strategi penaganan perkara, riset hukum untuk kepentingan perkara, bahkan turut diajak serta kemedan tempur, iya medan tempur, istilah kantor Hukum D&M ketika berperkara, meski tidak jarang dia menjadi pembuat kopi atau bersih-bersih kantor sebagai tugas yang terpaksa dia pikul karena beban itu dilepas dari Derma dan Utama Mandala secara alamiah.

“Keuntungan bekerja di firma hukum kecil” batinya, meski dia sadar gajinya tidak sebesar mimpinya seandainya diterima bekerja di firma besar, tapi dikantor D&M Ratu beroleh keyakinan dapat berkembang, keyakinan tersebut didapat dari semangat dan gairah dalam menangani pekara, kedua founder D&M tak ubahnya serdadu soviet barisan depan dalam perang dingin, jika  mundur ditembak perwira muda, maju ditembak musuh, akhirnya memilih mati atau menang dimedan tempur dari pada ditangan bangsanya sendiri,  mereka memendarkan semangat juang, dan kepercayaan pada hukum.

------ 

“Sulit dipercaya, dalam beberapa kasus penipuan yang kita kumpulkan, penyelidik jarang, bahkan tidak pernah melakukan komparasi,  riset, umumnya mereka bekerja berbasis pada logika pembuktian tertutup, terbatas pada kasus yang dilaporkan, dikasus ini, mereka mengembangkan motif dengan luas bahkan mengidentifikasi kejadian pada polres lain sebagai komparasi, sehingga menemukan pola dan orang yang sama dengan identitas berbeda” Derma merespon penjelasan Wahyudin dan U-Man.

“Ada baiknya kita mampir kepolres samboja selepas urusan Ade Satya, untuk mendapat informasi penyidikan terkait pemeriksaan sigit sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana yang dialami Wahyudin, jika memungkinkan kita dorong Wahyudin sebagai saksi, dalam rangka memperkuat pola penipuan kelompok ini ”Usul U-Man

“Tergantung klien kita ini”

“Aku setuju aja”                                   

“Aku tahu harapanmu wal”

“Uang kembali”

“Tapi kamu harus tetap memperitmbangkan hal buruk”

“iy, paham”

“andai saja penyidik mampu mengungkap kekayaan hasil kejahatannya, kita bisa meminta untuk dirampas, strateginya, jika kamu jadi saksi, korban, yang diperiksa, maka kamu harus kemukakan dipersidangan sebagai permohonanmu kepada majelis hakim, agar yang bersangkutan, siapapun dia, dihukum untuk mengganti kerugian korban, kerugianmu”

“Problemnya, jika jumlah korban banyak, pasti tidak semua kerugian materiil korban bisa dipulihkan, pilihanya menggugat”

“Menggugat?’

“benar”

“yang penting perbuatanya dibuktikan terlbih dahulu, dan diputus bersalah, saat kau diterima sebagai saksi, kamu utarakan permintaanmu, tapi kamu harus paham keadaan berikutnya sebagai tantangan yang akan kamu, kita hadapi”

------

Menumpang mobil sewaan untuk sekali jalan, Derma, U-Man dan Ratu bergerak menuju kota samboja, melewati jalan Soekarno-Hatta memasuki kawasan Bukit Soeharto yang telah berubah, kesejukannya berkurang, pepohonan tidak lagi bisa menyembunyikan kegiatan pertambangan yang terdapat dikanan-kiri jalan, lubang tambang menganga lebar berisi air yang berwarna hijau, warna hijau pekat pada lubang mengirim pesan menakutkan, keberadaanya yang dekat dengan jalan dan pemukiman warga merupakan ancaman nyata bencana dimasa mendatang.

Batin mereka bergolak, betapa pembagunan telah menggerus kekayaan hayati, dibeberapa ruas jalan yang mereka lalui, nampak gerombolan orang utan menggelandang mengais makanan dari pengguna jalan, mereka kehilangan ruang hidup, boleh jadi dimasa mendatang mereka akan berkontestasi dengan  manusia dalam urusan bertahan hidup, dalam candaan satir mereka sempat menyinggung film “Rise Of The Planet of The Apes” tentang gerombolan kera yang mengkonsolidasikan diri dari ancaman manusia, obrolan yang membawa mereka bergerak sampai tujuan, Kota Samboja.

Universitas Samboja (USa) merupakan salah satu identitas kota Samboja, berada di pesisir pantai samboja indah, bangunan USa begitu menawan, paduan warna biru putih dan merah maroon menyelimuti dinding bangunan, “disana pertemuan kita besok”Derma menunjuk satu bangunan tinggi yang dikelilingi bangunan lain, kantor Yayasan Pembaharuan Samboja, begitu megah dan berwibawa dengan tulisan besar “Sahabat Bagi Kebenaran”

------

Pukul 09.45 Ade Satya, Derma, U-Man dan Ratu sudah berada diruang tunggu pertemuan, berada di lantai 9 kantor YPS, mereka datang lebih awal dari janji temu yang dijadwalkan pada pukul 10.00. Mereka duduk dengan tenang, semabari menikmati berita pada harian pagi yang tersedia, terdapat tajuk tentang motif penipuan yang sedang ramai ditangani Polres Samboja, tentang praktek penipuan yang dilakukan oleh kelompok tertentu di wilayah Kalimantan timur, yang menyasar para penjual kendaraan yang menggunakan jejaring sosial media dalam berjualan.

Tepat pukul 10.00 Bayu Arseto, memanggil mereka untuk masuk, sempat terjadi ketegangan ketika dia melarang Derma, U-Man dan Ratu, tapi redahketika Ade Satya menyatakan menolak hadir dalam pertemuan jika, kuasa hukumnya tidak disertakan. Ketegangan mereda setelah ketua YPS, Arseto Jati, melunak, kemudian mempersilahkan.

Ade Satya, diapit Derma disebelah kanan, serta Uman dan Ratu disebelah kiri, berhadapan dengan Arseto jati, yang diapit DR. Andi Asri dan Yosep Bongi disebalah kirinya, kemudian terdapat seorang pengacara yang cukup dikenal di Kalimantan timur, Maidlando Gultom, S.H dan Bayu Arseto berada disebelah kananya, mereka sempat saling berjabat tangan dan mengumbar senyum.

Nampak perbedaan yang jelas antara mereka yang duduk berhadap-hadapan diruangan pertemuan tersebut, tapi perbedaan itu tidak membuat posisi Ade Satya dan rombongan merasa berada di bawah, mereka duduk dengan santai, ada sedikit kegugupan pada mulanya, tapi pengalaman mereka sebagai mahasiwa dan aktivis kampus dengan cepat memulihkan, kondisi demikian sering mereka hadapi.

“kami sudah membaca dengan cermat, setiap detail yang dituangkan saudara Ade Satya, kami memahmi maksudnya, dalam catatan pertemuan pertama beberapa waktu lalu, klien saya sudah memberi jawaban dan memberi tawaran kepada sdr. Ade Satya, tawaran tersebut masih terbuka, untuk kita rundingkan sebagai penyelesaian” Tutur Maidlando Gultom, setelah menjelaskan tentang kedudukanya dirinya sebagai kuasa hukum dari YPS.

Apa yang diterangkan oleh Maidlando sudah dihitung oleh Ade Satya dan timnya, bahwa YPS akan tetap pada pendirianya, menyatakan keuangan tidak cukup, dan menjanjikan Ade Satya berada dalam prioritas menerima manfaat masuk ke dalam jaringan YPS, bisa mengamen sebagaimana dosen-dosen senior USa. “Hmmmmm dalam pertemuan sebelumnya saya telah sampaikan, jika alasan YPS adalah keuangan, mari kita buka data arus keuangan YPS, untuk memperoleh fakta yang benar, karena tidak mungkin kita mengambil kesimpulan tanpa berbasis fakta, bahwatindakan YPS yang melanggar ketentuan dalam pengupahan, dan pembayaran atas hak karyawan dan dosesn yang berhenti merupakan fakta yang membawa kita tiba pada kesimpulan telah terjadi pelanggaran, sedangkan merperoleh jaringan prioritas, bagi saya itu fiksi”Balas Ade Satya.

Maidlando tidak habis fikir, bahwa posisinya sebagai pengacara senior harus beradu argumentasi dengan Ade Satya, seorang dosen ekonomi, sementara pengacara yang bersamanya hanya mendegar dengan senyum simpul dan duduk santai dalam pertemuan itu. Dalam pertemuan persiapan bipartit, Ade Satya dan timnya menyusun beberapa hipotesis, jika pengacara YPS orang yang paham hukum, mereka tidak akan sentuh isu hukum tapi akan memperkuat kompensasi untuk satya, mereka akan mengancam untuk menantang dijalur hukum sebagai cara memkul mundur.

“Baik, artinya saudara tetap pada pendirian, jika demikian kita akan menyelesaikan ini melalui jalur hukum”

“Jika itu pilihanya kami sangat siap, tentunya kami akan gunakan seluruh instrument hukum yang ada, menguji izin penyelenggaraan Pendidikan YPS, pidana ketenagakerjaan dan isu pembayaran bpjs”Jawab Satya, yang diamini tim pengacaranya, yang membuat wajah ketua Yayasan tampak tegang, bagi Maidlando tentu in keuntungan, tapi dapat memberi resiko bagi nama besarnya.

“Sdr. Mengancam?”

“Kami tidak mengancam, tapi bukankah begitu hukumnya!”

“jika itu terjadi, tindakan saudara akan mengancam kehidupan mereka yang bergantung pada USa, pegawai, mahassiwa bahkan orang tua mereka yang mempercayakan anak-anak mereka kuliah disini”

“jika saya biarkan, maka saya membiarkan karyawan bekerja dalam ketidakadilan, dosen mencari peluang jual beli nilai, serta mahasiswa dan orangtua memperoleh kekecewaan”

Perderbatan tersebut mengusik ketua YPS, “bisakan kita jeda sejenak” ucap ketua YPS menengahi “saya akan berdiskusi dengan pak Maidlando dan pengurus untuk waktu 10 menit”lanjutnya, permintaan tersebut diikuti dengan tindakan Ade Satya berkonsultasi dengan tim hukumnya “baik, kami setuju” balasnya.

---- 

Baik Ade Satya maupun YPS sama-sama menanggung beban besar jika upaya hukum ditempuh, Ade Satya dan timnya telah menghitung resiko tersebut.  YPS akan menyatakan tuntutan Ade Satya sebagai tindakan yang akan mengancam kehidupan karyawan, dosen dan mahassiwa, akan tetapi, jika mereka waras tentu mereka mempertimbangkan resiko yang akan dihadapi jika jalur hukum ditempuh Ade Satya dan timnya, akan ada badai besar yang mengancam nama baik mereka,bersama dengan resiko yang paling buruk yakni dicabutnya izin YPS menyelenggarakan kegiatan Pendidikan tinggi. Tapi titik keseimbangan bisa terjadi dalam proses tarik menarik, atau saling mengulur.

------ 

Kurang lebih 30 pengurus YPS melakukan musyawarah, kemudian Bayu Arseto meminta mereka untuk kembali keruang pertemuan. “kami sudah berunding. Baik saudara maupun YPS memiliki kesamaan, ingin USa tetap berdiri” ujarnya, “tapi kami tidak bisa memenuhi semua kepentingan yang saudara mau sekaligus”lanjut ketua YPS, ditimpali dengan dahi mengernyit oleh Ade Satya dan timnya seolah bertanya “maksudnya?”, “untuk pertama-tama kami akan menyesuaikan gaji karyawan dan dosen terlebih dahulu, untuk pembayaran hak pemutusan hubungan kerja dosen dan karyawan kami akan penuhi secara bertahap”lanjutnya dengan suara tenang, kesombonganya diturunkan. 

Ada kesan pengakuan diam-diam atas kesalahan dari caranya yang membut Ade Satya, tersentuh, hampir menyatakan “setuju” tetapi kata itu terhenti ketika Derma memberikan catatan pada buku dihadapannya “KEKURANGAN BAYAR, WAKTU DAN PERJANJIAN” 

“Bagaimana dengan kekurangan pembayaran upah ditahun sebelumnya, kapan ini akan dilaksanakan, sejatinya kami juga meminta ini dituangkan dalam perjanjian?”

“Mengenai kekurangan pembayaran upah, jika kami bayarkan akan melahirkan gejolak bagi mereka yang telah berhenti, kami hanya bisa membayar bagi mereka yang masih terikat dalam hubungan kerja, itupun tidak bisa serta merta, tapi dalam bentuk kenaikan gaji yang sedikit di atas upah minimum saat ini, sedangkan untuk hak atas berakhirnya hubungan kerja kami berikan secara bertahap dan kami selesaikan dalam waktu dua tahun, nanti tim keuangan akan membuat rumusan, jika setuju kami serahkan kepada Tim Hukum YPS dan Tim Hukum Saudara untuk membuat materi perjanjianya, bagaimana?” Ketua YPS makin melunak. Ade Satya melirik kearah tim hukumnya “Baik kami setuju” jawabnya.

Meski dalam benaknya dia menolak, Ade Satya, disisi lain dia merasa cukuplah itikad baik itu sebagai alasan permintaan maaf atas kesalahan, baik dirinya maupun pihak YPS punya beban yang harus ditanggung masing-masing.

---------

Hukum itu keras dan begitulah adanya, tapi dalam masalah keperdataan masihada permasalahan yang sangat memungkinkan diselesaikan dalam perundingan, baik pihak YPS mapun Ade Satya mengikatkan diri dalam kerahasiaan perjanjian, mereka tidak mengungkap hal-hal yang menjadi materi pertemuan kepada siapapun.

--------

Seusai pertemuan, Derma, U-Man dan Ratu bergerak ke Polres Samboja untuk menemui penyeldik yang menangani seorang tersangka, yang dalam harian lokal disebut sebagai Wijaya Aditiya, yang oleh Wahyudin ketika di Polres Sempaja diitentifikasi sebagai Radit.

Betapapun Hukum dalam konsep Negara Hukum dimaksudkan untuk mencegah kesewenang-wenangan manusia atas manusia, akan tetapi dalam prakteknya hak harus diperjuangkan, kesewenang-wenangan umumnya terjadi pada masyarakat yang abai, diam atau tidak perduli.

--------

Dalam diamnya Ratu benar-benar bersyukur dan menikmati proses  di kantor hukum D&M, "mereka yang diterima di kantor-kantor besar itu, boleh jadi saat ini masih berada dalam bilik kecil, pengap dengan udara terbatas, menunggu kapan waktu pulang, dan kapan beroleh pengalaman kemedan tempur sebagai seorang advokat"

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer