Merawat Harapan

Bagian IV

Waktu bergerak tanpa bisa ditawar, tidak ada hari libur bagi awak Kantor Hukum D&M, berkejar-kejaran dengan waktu mendiskusikan 3 (tiga) kasus aktif yang harus ditangani, perkara Wahyudin, Ade Satya, dan banding Suryadi, Mahfud dan Susatyo. Mereka menyusun strategi pembelaan dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan, resiko hukum bagi klien, serta berbagi peran.

------

Hujan jatuh melambat dan berhenti pada kumandang azan subuh, mentari muncul dengan lembat, kesejukan menyambar memasuki kamar tidur Derma, kewajiban perkara membuatnya segera bangkit dari peraduan, meski suasana pagi setelah malam diguyur hujan sempat mendorong hasratnya untuk menarik selimut dan meringkuk diperaduan, kesetiaanya untuk menuntaskan apa yang sudah digurat dalam pergelutan kantor menyentak tubuhnya untuk beranjak.

Dengan sekuat tenanga memicingkan mata, memberontak dari rasa malas yang terlalu nikmat untuk ditinggalkan. “Bangkit Bung” teriaknya, meneriaki tubuh malasnya yang terus menggelayut, kemudian bergegas melakukan rutinitas pagi.

-------

Setibanya di kantor, Derma mendapati U-Man telah berada di depan layar Laptopnya, ditemani rokok yang baru saja terbakar, kopi hitam mengepul dan wadai cincin sebagai sarapan. Disudut yang tidak terlalu jauh, Ratu menungkan kopi ke dalam gelas kecil (sloki) “Good Job Girl” ucap Derma, sembari menarik gelas berisi kopi tersebut ke bibirnya meski belum diterangkan oleh si penyedu.

“Semua dokumen permohonan banding, sudah siap” terang U-Man sembari menunjuk tumpukan berkas.

“Yeah, gimana dengan para jagoan kita”

“mereka sedang bergerak kesini, nanti kita membonceng motor mereka saja, kalo tidak cukup, motor andalanmu harus turut serta memperjalankan kita”

“Untuk kasus Wahyudin, aku sedang mendelay pertemuan, sekalian mempersiapkan dirinya, dia benar-benar khawatir dengan pemanggilan ini, meski sudah kita terangkan bahwa ini masih proses lidik, polisi cuma mau mengklarifikasi”

“kapan jadwalnya?”

“saya minta besok, setelahnya, kita bisa bergeser ke Kota Samboja, menemui Satya sekaligus persiapan untuk pertemuan Rabu”

Ratu hanya menguping percakapan dua Advokat itu, berharap namanya disebut, dia berharap dibawa serta ke Pengadilan, Polres Sempaja, dan ke Kota Samboja.

“Kamu jangan ngarep ya, beban kasih makan kamu sepertinya berat” U-Man mengarhkan suaranya ke Ratu, yang sedari tadi memasang wajah penuh harap.

“ya Ela bung, Sarapan pagi Bung selama 1 minggu aja, saya yang suplay ”balas Ratu kejam sambil nyengir

“Ya sudah, lain kali, untuk-untuk kacang dibawa ya” Sambar Derma.

“SIAPPPP”sambar ratur Gembira mendapat persetujuan bersyarat dari Derma.

--------

Pukul 09.45 Derma, U-Man, dan Ratu bersama tiga klienya tiba di Pengadilan Negeri Sempaja, Tidak seperti Pengacara kebanyakan yang beredar di dalam dan luar Gedung Pengadilan, berpenampilan parlente, mereka tidak jauh beda dengan kliennya, mengenakan batik lengan pendek dan celana cino, sepatu snicker, mereka menuju ruang pendaftaran perkara untuk menyerahkan memori banding beserta permohonan untuk pemeriksaan terbuka untuk umum pada pemeriksaan banding. 

Dalam memori banding, mereka menerangkan tentang tidak tepatnya majelis hakim tingkat pertama dalam memeriksa perkara, hal ini didasarkan pada:

  1. Alat bukti saksi yang dihadirkan hanya mengungkap fakta bahwa klien mereka Suryadi, Mahfud dan Susatyo memang salah satu dari peserta unjuk rasa hari anti korupsi di depan Gedung DPR Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Sementara hal yang dinyatakan sebagai fakta persidangan yang kemudian dipertimbangkan dalam putusan, yakni senjata tajam yang dibawa oleh Suryadi, Mahfud dan Susatyo hanya diterangkan oleh saksi yang berasal dari intitusi Kepolisian yang saat itu bertugas memfasiltiasi unjuk rasa;
  3. Keterangan saksi yang berasal dari institusi kepolisian tentang pisau milik para terdakwa dalam pemeriksaan dipengadilan berhadap-hadapan dengan keterangan para terdakwa dan keterangan saksi yang meringankan terdakwa yang menyatkan sebaliknya;
  4. Persangkaan yang disusun oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama menyatakan bahwa para terdakwa benar membawa senjata tajam dalam kegiatan unjuk rasa mengadung kesalahan berfikir logis, Fallacy Forced Hypothesis. Dengan demikian Majelis Hakim telah memutus hanya berdasarkan keyakinan, bukan berdasarkan fakta persidangan.
  5. Keinginan Kuasa Hukum untuk mengajukan bukti-bukti yang dalam permohonan banding dan pemeriksaan terbuka untuk umum dalam pekara banding turut dilampirkan, yakni berupa video unjuk rasa yang berasal dari peserta unjuk rasa.

Selesai menyerahkan memori banding, mereka telah dinanti ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan aliansi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, serta sekolompok wartawan yang turut mengikuti proses hukum Mahfud, Suryadi dan Susatyo. Persis ditangga pengadilan, di bawah pilar bangunan pengadilan yang tinggi menjulang mereka memberi keterangan dihadapan wartawan.

“Terimakasih untuk kesetiaan kawan-kawan Aliansi BEM dan Gerakan Mahasiswa, serta insan Pers yang terus mengawal perkara ini, sejak rekan kita diproses di kepolisian sampai dengan saat kami, sebagai kuasa hukum Mahfud, Susatyo dan Suryadi mengajukan permohonan banding ini, Pertama kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi keadilan yang merupakan roh dari hukum, karenanya, meski kami merasa ada ketikdakadilan dalam putusan perkara tingkat pertama, kami tetap melakukan upaya mencari keadilan pada institusi pengadilan, selain karena ini adalah hak terdakwa, ada hak publik dalam perkara ini, bahwa tidak boleh seseorang dalam dinyatakan bersalah oleh karena persangkaan majelis hakim yang tidak berpijak pada alat bukti yang sah, jika ini kami benarkan, ini akan menjadi preseden yang boleh jadi akan menimpa saudara, keluarga, family dan kawan kita yang lain dikemudian hari” Terang U-Man, yang didaulat untuk menjadi juru bicara dalam menyampaikan konfrensi pers. “Kita saat ini berdiri dimuka pengadilan, dihadapan saudara terdapat Pilar tinggi yang menjulang, tahukah kawan-kawan makna pilar-pilar ini pada Gedung pengadilan, Pilar-pilar ini merupakan simbol kewibawaan dan keadilan, upaya banding yang terdakwa lakukan, bukan hanya soal kepentingan hukumnya, tapi bagian dari upaya menjaga kewibawaan hukum dan keadilan agar tidak tumbang, tidak runtuh karena kesewenang-wenangan, dan tentunya kami berharap bahwa permohonan banding yang kami sertai dengan permohonan pemeriksaan perkara terbuka untuk umum pada pemeriksaan banding oleh majelis hakim pada pengadian tinggi dapat diterima, itu semua telah kami terangkan dalam memeri banding kami”lanjut U-Man berapi-api.

“Bagaimana dengan dugaan adanya ancaman drop out pihak rektorat jika mereka melakukan upaya hukum”tanya Sani wartawan dari harian dignity kaltim.

“Perlu kami terangkan, bahwa konstitusi Republik belum berubah, Indonesia adalah negara Hukum, yang mengandung arti, seseorang harus dinyatakan tidak bersalah sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, jika itu dilakukan, sebagai kuasa hukum,  kami akan mengambil langkah hukum terhadap sikap perguruan tinggi tersebut, dan kami sudah siapkan agenda untuk itu, dan harapan kita saat proses ini bergulir dijalur hukum, mereka tetap bisa kuliah sebagaimana biasa”Ujar Derma merespon pertanyaan wartawan.

Saat konferensi Pers berlangsung, Ratu bersama Mahfud, Suryadi, Susatyo, beserta aliansi BEM membagikan siaran pers Tim Kuasa Hukum kepada seluruh wartawan dan pengunjung pengadilan. Mereka sempat mendapat gangguan dari keamanan pengadilan, karena dianggap mengganggu proses pelayanan, tidak berselang lama setelah itu, konferensi pers diakhiri.

 -----

Sejak menerima surat permintaan klarifikasi polres sempaja, Wahyudin dibayangi ketakutan, aku bakal dipenjara kata yang selalu menguasai ruang batinya, bayang-bayang tentang keadaan orang tua, istri dan anaknya, pekerjaan jika dia dipenjara turut membersamai. Usaha Derma dan U-Man untuk meyakinkan tidak cukup membuatnya kokoh, ketakutan dipenjara terlalu kuat menguasai dirinya, wajar sahaja, karena dia yang menghadapi permasalahan tersebut.

Wahyudin, sempat memikirkan langkah-langkah paling gila, yakni menyiapkan sejumlah uang untuk membayar penegak hukum, tapi diurungkan, karena teman yang sekaligus kuasa hukumnya akan menarik diri sebagai Kuasa jika itu ditempuh. Sekuat tenaga dia mengumpulkan energi untuk menghadapi perkara yang akan membelitnya, tapi setiap kali dia maerasa kokoh, kata penjara kembali meruntuhkan mentalnya.

 ------

Selasa pukul 09.00 wita, sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, U-Man mendampingi Wahyudin menghadap penyelidik di Polres Sempaja, Aiptu Sutopo, S.H. Mentari tidak lagi menyelinap memendar cahaya dibalik awan, keberadaan pohon teduh yang mengapit di sisi Gedung serta letak komplek Gedung yang bersebrangan dengan Taman Peradaban kota memberikan kenyamanan tersendiri,tapi tidak bagi mereka yang berurusan dengan perkara hukum, sebagaimana Wahyudin, dan mungkin sebagian besar yang memiliki hajat besar dan kecil dengan kepolisian. Berkali-kali Wahyudin harus menyeka keringat di dahi dan hidungnya.

“Takut aku bung”

“kita hanya bisa meraba tapi kita akan hadapi, kamu juga punya kepentingan hukum yang harus dilindungi, aku dan Derma, sudah mempersiapkan ini, apalagi kamu sudah mengambil langkah mengganti kerugian Radit, jika perkara ini bergulir, kita akan meminta proses ini terang”

“kira-kira aku langsung dipenjarakah”

“kan sudah kita terangkan kemaren, jika membaca surat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan, artinya belum ada kewenangan untuk melakukan tindakan paksa, penahanan, baik polisi, maupun kita, akan sama-sama membuat perkara ini terang”

Percakapan klien dan kuasa hukum ketika menunggu.

 -------

Aiptu Santoso menerangkan tentang kepentingan polres mengundang Wahyudin untuk menghadiri klarifikasi, hal ini terkait dengan maraknya kejahatan penipuan jual beli kendaraan bekas yang terjadi di Kota Samarinda, dengan berbagai motif, “motif kejahatan jual beli kendaraan bermotor ini pertama yang jamak kita temui penjual menipu pembeli, setelah transaksi melalui jejaring sosial media pembeli membayar sejumlah biaya transaksi sebagian atau kesluruhan kemudian barangnya tidak pernah diberikan atau ternyata milik orang lain, kemudian penjual menghilang, kedua skema segitiga penipu berperan sebagai perantara yang menipu penjual dan pembeli, ketiga model skema segitiga dimana penipu terdiri dari perantara dan pembeli”

“dan yang keempat Penjual dan Perantara melakukan penipuan terhadap pembeli ” Sambar U-Man, keterangan itu membuat Wahyudin, termenung dan menduga-duga tentang posisinya dalam rangkaian penipuan terhadap Radit, apakah dirinya dan Radit korban dari Sigit, atau dirinya justru korban dari Radit dan Sigit.

“karena maraknya peristiwa ini, unit kami mendapat tugas untuk menindaklanjuti motif jual beli kendaraan secara online, kami melakukan pemantauan terhadap jual beli kendaraan secara online, dan menemukan jejak jualan online pak Wahyudin, terhubung juga dengan laporan dari tim SPKT, jumat 3 minggu lalu sempat hendak membuat laporan penipuan”Lanjut santoso

“benar pak, tapi perkara itu sudah selesai, saya sudah ganti rugi ke Radit”Wahyudin menjawab dengan rasa takut sembari melirik U-Man.

Mendengar jawaban spontan Wahyudin, Aiptu Santoso terdiam, kemudian mengambil sebuat berkas “saya ada beberapa foto mereka yang mengaku korban jual beli kendaraan yang diselesaikan secara damai, mereka ini dalam penyelidikan kami pernah menjadi korban dibeberapa daerah setidaknya 2 sampai dengan 5 kali” Terang Aiptu Santoso sembari menyodorkan berkas kehadapan Wahyudin dan U-Man.

Wahyudin dan U-Man mencermati dokumen yang berisiti tabulasi deretan wajah dengan keterangan nama, disertai dengan keterangan perkara dimana dia menjadi korban, sebanyak 3 halaman, terdiri dari 15 foto “ini orang yang kemaren mau beli motor dengan saya pak, namanya Radit, saya ganti sebesar 45 juta kedia” Terang Wahyudin, “saya kena tipu kah pak” lanjutnya, dengan wajah shock. “Boleh jadi, yang bersangkutan saat ini ditahan di polres samboja, aksinya minggu lalu terungkap sebelum transasksi pengembalian atas nama -mengganti kerugian- di bayarkan” Ujar Aiptu Santoso

“kami menduga demikian, saat Wahyudin mengutarakan masalahnya, tapi Pak Santoso tahu bagaimana pandangan masyarakat atas penegakan hukum, terkadang teramat menyederhanakan masalah, kami bersyukur dan berharap perkara ini bisa menjadi terang, jika demikian kami akan membuat laporan hari ini, karena boleh jadi dia yang bertindak sebagai perantara dalam kasus jual beli Wahyudin, yang tidak pernah ditemui, ada dalam daftar ini, mereka hanya bergonta-ganti peran”sambung U-Man

Pengungkapan ini disatu sisi membuat Wahyudin dan U-Man lega karena ada motif yang terbuka, disisi lain ada kekhawatir apa yang telah dibayarkannya Wahyudin tidak kembali

Komentar

Postingan Populer