Telaah terhadap eksekusi Yusran Aspar
Catatan Diskusi :
LBH Pos Balikpapan, LBH KAI (Kongres Advokat Indonesia) & Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPS Hukum) Universitas Balikpapan
Bertempat di Kantor LBH Pos Balikpapan Tanggal, 14 Maret 2010
Telaah Terhadap Proses Eksekusi Yusran Aspar
Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung oleh kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) terkait kasus korupsi pengadaan lahan Korpri di Babulu Darat PPU dengan terdakwa Yusran Aspar, melahirkan diskursus dalam penegakan hukum. Pertanyaan diskusi terkait persoalan ini antara lain, apakah putusan Mahkamah Agung yang bersifat kontradiktif tersebut dapat di eksekusi, apa alasan hukum jaksa dalam melakukan eksekusi yang hanya menggunakan sebagian poin dari amar putusan (menafikan poin lain), dan bagaimana dengan hak terdakwa terhadap amar putusan yang menyatakan dirinya tidak bersalah (poin amar putusan satu dan dua MA).
Dalam perspektif filsafat hukum sebagaimana diungkapakan oleh para ahli hukum, mengungkapkan bahwa salah satu ukuran kebenaran produk hukum adalah tidak boleh terjadi contradiction interminis yang bermakna tidak terdapat pertentangan terhadap hal-hal (isi) yang termuat dalam satu produk hukum, pertentangan terhadap isi berkonsekuensi terhadap produk hukum yakni gugurnya produk hukum tersebut, jika digunakan dalam persoalan putusan MA terkait dengan kasus Yusran Aspar, keadaan ini menyebabkan gugurnya kewenangan jaksa dalam melakukan eksekusi karena contrario interminis terdapat pada amar putusan MA tersebut.
Terhadap permasalahan amar putusan yang bersifat kontradiktif tersebut sebaiknya sebelum melakukan eksekusi kejaksaan negeri PPU meminta pertimbangan Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. Permohonan keterangan, pertimbangan, dan nasihat kepada Mahkamah Agung bertujuan untuk mendapatkan kejelasan tentang isi Amar Putusan yang telah dikeluarkan dan untuk melindungi serta menghormati hak-hak terdakwa sebagai pencari keadilan.
Jika merujuk pada pasal 197 ayat (2) dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa, kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan dan atau penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum Pasal ini. Dengan pendekatan a contrario maka kekeliruan, kekilafan terhadap pengetikan pada huruf a, e, f dan h pada pasal 197 ayat (1) akan menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Jika asumsi bahwa amar putusan MA terjadi kesalahan pengetikan yang menyebabkan Jaksa hanya menggunakan poin tiga dan empat amar putusan dalam melakukan eksekusi maka dengan sendirinya kejaksaan negeri tidak dapat melakukan eksekusi karena putusan tersebut batal demi hukum.
Tindakan jaksa dalam pelaksanaan eksekusi yang hanya menjalankan sebagian dari amar putusan merupakan pelanggaran terhadap kode etik kejaksaan, yang menyebutkan bahwa jaksa sepatutnya bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
Dari sisi pembangunan kesadaran hukum, sikap Kejaksaan Negeri PPU yang melaksanakan eksekusi secara subjektif merupakan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Kalimantan Timur, karna penerapan atau pelaksanaan eksekusi yang tidak objektif (tidak memaparkan fakta amar putusan secara menyeluruh) merupakan bagian dari refresentasi arogansi kewenangan dalam law enforcement.
Kontak person :
Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur Pos Balikpapan
(LBH Pos Balikpapan)
Kompleks Perumahan Bukit Damai Sentosa II
Blok L Nomor 31
Telp. 0542 7224634
Email : lbhposbalikpapan@gmail.com / pospelayananlbhkaltim@yahoo.co.id
Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia Balikpapan
(LBH KAI Balikpapan)
Jl. Wonorejo RT. 67 No. 48 Kel. Gunung Samarinda Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan
Lantai 2
Telp. 0542 - 7234414
Phon : 081347619121
Email : lbh.kai_bpp@yahoo.co.id
Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan
(HMPS Hukum UNIBA)
Alamat : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Email : hmps_hukum@yahoo.com
LBH Pos Balikpapan, LBH KAI (Kongres Advokat Indonesia) & Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPS Hukum) Universitas Balikpapan
Bertempat di Kantor LBH Pos Balikpapan Tanggal, 14 Maret 2010
Telaah Terhadap Proses Eksekusi Yusran Aspar
Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung oleh kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) terkait kasus korupsi pengadaan lahan Korpri di Babulu Darat PPU dengan terdakwa Yusran Aspar, melahirkan diskursus dalam penegakan hukum. Pertanyaan diskusi terkait persoalan ini antara lain, apakah putusan Mahkamah Agung yang bersifat kontradiktif tersebut dapat di eksekusi, apa alasan hukum jaksa dalam melakukan eksekusi yang hanya menggunakan sebagian poin dari amar putusan (menafikan poin lain), dan bagaimana dengan hak terdakwa terhadap amar putusan yang menyatakan dirinya tidak bersalah (poin amar putusan satu dan dua MA).
Dalam perspektif filsafat hukum sebagaimana diungkapakan oleh para ahli hukum, mengungkapkan bahwa salah satu ukuran kebenaran produk hukum adalah tidak boleh terjadi contradiction interminis yang bermakna tidak terdapat pertentangan terhadap hal-hal (isi) yang termuat dalam satu produk hukum, pertentangan terhadap isi berkonsekuensi terhadap produk hukum yakni gugurnya produk hukum tersebut, jika digunakan dalam persoalan putusan MA terkait dengan kasus Yusran Aspar, keadaan ini menyebabkan gugurnya kewenangan jaksa dalam melakukan eksekusi karena contrario interminis terdapat pada amar putusan MA tersebut.
Terhadap permasalahan amar putusan yang bersifat kontradiktif tersebut sebaiknya sebelum melakukan eksekusi kejaksaan negeri PPU meminta pertimbangan Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. Permohonan keterangan, pertimbangan, dan nasihat kepada Mahkamah Agung bertujuan untuk mendapatkan kejelasan tentang isi Amar Putusan yang telah dikeluarkan dan untuk melindungi serta menghormati hak-hak terdakwa sebagai pencari keadilan.
Jika merujuk pada pasal 197 ayat (2) dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa, kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan dan atau penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum Pasal ini. Dengan pendekatan a contrario maka kekeliruan, kekilafan terhadap pengetikan pada huruf a, e, f dan h pada pasal 197 ayat (1) akan menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Jika asumsi bahwa amar putusan MA terjadi kesalahan pengetikan yang menyebabkan Jaksa hanya menggunakan poin tiga dan empat amar putusan dalam melakukan eksekusi maka dengan sendirinya kejaksaan negeri tidak dapat melakukan eksekusi karena putusan tersebut batal demi hukum.
Tindakan jaksa dalam pelaksanaan eksekusi yang hanya menjalankan sebagian dari amar putusan merupakan pelanggaran terhadap kode etik kejaksaan, yang menyebutkan bahwa jaksa sepatutnya bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
Dari sisi pembangunan kesadaran hukum, sikap Kejaksaan Negeri PPU yang melaksanakan eksekusi secara subjektif merupakan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Kalimantan Timur, karna penerapan atau pelaksanaan eksekusi yang tidak objektif (tidak memaparkan fakta amar putusan secara menyeluruh) merupakan bagian dari refresentasi arogansi kewenangan dalam law enforcement.
Kontak person :
Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur Pos Balikpapan
(LBH Pos Balikpapan)
Kompleks Perumahan Bukit Damai Sentosa II
Blok L Nomor 31
Telp. 0542 7224634
Email : lbhposbalikpapan@gmail.com / pospelayananlbhkaltim@yahoo.co.id
Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia Balikpapan
(LBH KAI Balikpapan)
Jl. Wonorejo RT. 67 No. 48 Kel. Gunung Samarinda Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan
Lantai 2
Telp. 0542 - 7234414
Phon : 081347619121
Email : lbh.kai_bpp@yahoo.co.id
Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan
(HMPS Hukum UNIBA)
Alamat : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Email : hmps_hukum@yahoo.com
Komentar
Posting Komentar