Revitalisasi Perkebunan Benarkah Mensejahterakan Petani?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 33/Permentan/OT.240/7/2006 melaksanakan Program revitalisasi perkebunan diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pelaksanaan program Revitalisasi Perkebunan di Paser dalam bentuk peremajaan perkebunan sawit di tiga desa yakni desa Lolo, Kalempang Sari dan Sawit Jaya, kecamatan Kuaro, merupakan desa generasi pertama pengembangan perkebunan sawit di Paser sejak periode tahun 1983/84, diketiga desa ini telah dilakukan sosialisasi sejak tahun 2007, tetapi hingga tahun 2011 program ini belum terealisasi.

Rencana pelaksanaan program revitalitasi perkebunan melalui sosialisasi dan pendataan calon petani peserta program peremajaan revitalitasi perkebunan yang dilakukan pada tahun 2010 oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang merupakan mitra pelaksana program di desa Lolo tidak dapat dilaksanakan, karena dari 300 petani calon peserta program yang didata oleh Koperasi Unit Desa Lolo, hanya 30 orang petani yang berniat mengikuti program ini. Dengan alasan bahwa lokasi petani yang hendak mengikuti program ini terlampau sedikit dan lokasi kebun yang akan diremajakan tidak berada dalam satu hamparan akhirnya PTPN memutuskan tidak melaksanakan program peremajaan di desa Lolo.

Tingginya penolakan masyarakat Desa Lolo untuk tidak mengikuti program peremajaan revitalisai perkebunan agenda Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian ini disebabkan oleh beberapa hal, pertama produksi sawit masyarakat desa lolo dengan kebun yang ada masih tinggi (kebun masih sangat produktif) sehingga belum perlu diremahakan, kedua masyarakat menolak system pengembalian sertifikat dengan jangka waktu 30 tahun (1 siklus tanaman) sebagaimana disampaikan PTPN XIII dalam sosialisasi, ketiga masyarakat/petani ingin menjadi petani mandiri, membiayai peremajaan kebunnya sendiri tanpa harus mengikuti program peremajaan pemerintah yang menurut mereka memiliki beban kredit cukup besar (diluar batas kemampuan mereka), keempat system pengelolaan kebun dalam satu managemen (managemen satu atap) yang ditawarkan oleh Pemerintah dan PTPN XIII akan merugikan petani, karena pembagian keuntungan dalam system ini 80 % untuk pembyaran kredit dan 20% untuk petani tiap bulanya, berbeda dengan yang berlaku dengan system saat ini dimana petani mendapatkan 70% dari hasil kebun dan 30% digunakan untuk membayar kredit. Sedangkan penerimaan program peremajaan revitalisai perkebunan oleh 30 petani desa Lolo karena petani yang bersangkutan malas mengelola kebun (perkebunan bukan menjadi sektor penghidupan utama).

Sebagaimana sikap petani di Desa Lolo, masyarakat/petani desa Sawit Jaya Kecamatan Kuaro menyampaikan sikap yang sama terhadap program peremajaan revitaliasi perkebunan, mereka menolak dengan alasan, pertama masyarakat/petani merasa mampu secara mandiri membiayai peremajaan kebun miliknya, kedua Petani ingin menjadi petani mandiri tidak lagi bergantung pada PTPN XIII, ketiga kredit program peremajaan revitalisasi perkebunan yang ditawarkan pemerintah terlalu mahal bagi petani. Yang berbeda dengan masyarakat/petani desa Lolo, Keinginan petani desa Sawit Jaya untuk menjadi petani mandiri dengan menolak program peremajaan revitalisasi perkebunan melahirkan reaksi berlebihan dari aparat Desa Sawit Jaya, kepala Desa dihadapan wakil PTPN XIII, Perwakilan Dinas Perkebunan Paser dan Pengurus KUD Sawit Jaya, pada sosialisasi program tanggal 5 Januri 2011 (sosialisasi keempat) bertempat dikantor desa mengatakan bahwa petani yang tidak mengikuti program peremajaan akan dipersulit dalam mengurus administrasi kependudukan di Desa, tidak bertanggung jawab jika terjadi konflik antara mereka yang tidak ikut dengan mereka yang mengikuti program revitalisasi perkebunan, terdapat pula ancaman yang berasal dari pengusaha terhadap mereka yang memilih tidak menjadi peserta program revitalisasi perkebuan panen mereka akan ditolak pabrik PTPN XIII.

Apa yang dilakukan masyarakat Desa Lolo dan Sawit Jaya berangkat dari kesadaran mereka bahwa program revitalisasi perkebunan bukan untuk mesejahterakan, sebaliknya berpotensi merenggut hak-hak petani atas lahan produksi mereka: tanah dan kebun. Dan keinginan petani membiayai peremajaan kebun sawit mereka secara mandiri karena memang petani memiliki kemampuan untuk itu berdasarkan pengalaman yang ada dan penghitungan mereka sendiri. Menurut Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Paser, berdasarkan penghitungan yang mereka lakukan untuk meremajakan kebun secara mandiri sejak tanaman belum menghasilkan 0 (TBM-0, fase pembukaan lahan dan penanaman) sampai dengan TBM-3 (tanaman belum menghasilkan tahun ketiga: fase pemeliharaan tanaman tahun ke-3) hanya memerlukan 34 juta rupiah/1 kapling, berbeda dengan yang ditawarkan melalui program revitalisasi perkebunan pemerintah dengan pola pengelolaan kebun satu managemen 75 juta rupiah/1 kapling sejak TBM-0 sampai dengan TBM-3 (keterangan petani yang mengikuti sosialisasi revitalisasi perkebunan PTPN di Desa Lolo dan Sawit Jaya), dan pola kemitraan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No.60/Kpts/RC.110/4/08 tentang satuan biaya maksimum pembangunan kebun peserta program revitalisasi perkebunandilahan kering tahun 2008 untuk wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp. 55.494.000,--/1 kapling sejak TBM-0 sampai dengan TBM-3.

Menjadi aneh, ketika sifat program revitalisasi perkebunan yang dicanangkan pemerintah untuk mensejahterakan petani adalah sukarela (ada kebebasan untuk terlibat dan tidak), tetapi dalam tataran pelaksanaan terjadi praktek pemaksaan seperti ancaman kepala desa (yang juga “disetujui” oleh dinas dan PTPN XIII), praktek pemaksaan dengan memberikan informasi yang tidak sempurna dan ancaman penolakan panen mereka di pabrik PTPN XIII, dapat diduga bahwa Pemerintah melalui program revitalisasi perkebunan ingin mengkooptasi dan hendak mengambil lahan produksi petani berupa tanah dan kebun, sehingga petani berada dalam kekuasaan swasta (PT.PN XIII) sebagaimana yang terjadi selama ini.

Jika ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, tindakan-tindakan yang menghalang-halangi petani untuk mandiri bertentangan dengan pemenuhan dan perlindungan hak-hak ekonomi oleh Pemerintah yang diatur dalam ayat (1) dan (2) Pasal 38 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam ayat (1) disebuatkan bahwa setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak, dan dalam ayat (2) disebutkan bahwa Setiap orang berrhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Perbuatan menghalang-halangi petani untuk tidak menjadi peserta program revitalisasi perkebunan juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, yang menyebutkan bahwa Negara peserta konvenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk menambah penghidupannya melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya dengan bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga hak tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut merupakan kewajiaban Pemerintah untuk menjamin hak-hak petani/masyarakat untuk ikut serta ataupun tidak dalam program revitalisasi perkebunan yang dicanangkan oleh Pemerintah tanpa adanya ancaman, pemaksaan dan penyembunyian informasi yang benar tentang program yang akan dijalankan. Bukan dengan menggunakan segala cara agar petani terlibat tanpa memperdulikan hak-haknya. Jika praktek segala cara terus dilakansakan maka wajarlah jika petani mengatakan bahwa program ini hanya menguntungkan pemerintah dan pengusaha.

salam

HD

Komentar

Postingan Populer