Identifikasi Pelanggaran Program Revitalisasi Perkebunan

temuan di desa Sawit Jaya

1. Kepala Desa Sawit Jaya akan mempersulit urusan administrasi petani yang tidak mengikuti program revitalisasi perkebunan

identifikasi pelanggaran :
-Pasal 13 UU Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, bahwa Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa.

-Pasal 19 UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, bahwa Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 8 PP Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, yang menyebutkan bahwa tugas Pemerintahan Desa adalah memberikan pelayanan dan pemberdayaan

-Perbuatan Kepala Desa juga bertentangan dengan pasal 16 huruf e PP Desa, menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
-Bertentangan dengan Pasal 38 UU HAM:
(1)Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2)Setiap orang berrhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

-Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2005 tentangn konvenan hak EKOSOB, menyebutkan bahwa Negara peserta konvenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk menambah penghidupannya melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya dengan bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga hak tersebut.

2. Petani harus menandatangani pernyataan mengetahui secara benar dan menyeluruh tentang program revitalisasi perkebunan
identifikasi pelanggaran:
-Kesepakatan ini tidak sah sebagaimana diatur dalam pasal 1321 jo pasal 1323 BW.
Pasal 1321BW : tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan

- Pasal 1323 BW : paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat perjanjian, merupakan alasan batalnya suatu perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga.

3. TBS petani yang tidak mengikuti program revitalisasi perkebunan akan ditolak masuk pabrik PTPN XIII
identifikasi pelanggaran:
- Perbuatan ini bertentangan dengan pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barangan dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas

- Perbuatan ini dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999.

4. Informasi pendanaan program tidak sempurna
identifikasi pelanggaran:
-Pasal 14 UU HAM :
(1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2)Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

-Pasal 19 ayat (2) UU SIPOL : Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebesan untuk mendapatkan, menerima dan memberirkan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya

-Pasal 3 huruf a UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infromasi publik (UU KIP) menyebutkan bahwa UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, program kebijakan public, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan suatu pengambilan keputusan public.

-Sebagaimana juga diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf a UU KIP, menyebutkan bahwa setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi public.

salam



HD

Komentar

Postingan Populer