Konsekuensi Putusan MK

Hari Dermanto
Ketua HMPS Hukum Universitas Balikpapan
Menurutku putusan MK yang membatalkan salah satu pasal yang berkaitan dengan suara untuk masuk menjadi anggota dewan yang awalnya disesuikan berdasarkan nomor urut kemudian diganti oleh suara terbanyak untuk berhak menjadi anggot dewan, memberikan arti, pertama UU tersebut berbau status quo, di ciptakan untuk melanggengkan kekuasaan pemain lama (mereka yang masih menjadi anggota dewan) untuk bisa duduk kembali dengan biaya murah dan tanpa kerja keras, juga disebabkan kesadaran pribadi bahwa kinerja selama menjabat menjadi anggota dewan buruk sehingga kemungkinan pada pemilu ini rakyat tidak akan memilih mereka kembali.
kedua, anggota dewan yang terlibat dalam penyusunan undang-undang tersebut tidak memiliki pemahaman yang utuh tentang asas-asas hukum, hal ini bisa disebabkan karena kepentingan pribadi untuk mempertahankan kekuasaannya yang kemudian mengabaikan keberadaan asas dalam pembentukan peraturan yang kita kenal "lex superiori derogat legi inferior" aturan yang lebih tinggi mengenyampingkan aturan yang lebih rendah.
Meskipun pada akhirnya keputusan MK dapat memutus mata rantai status quo politisi berkinerja buruk untuk tetap eksis, tetapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dibalik keberadaab putusan ini dimana putusan MK ini berpotensi melahirkan liberalisasi politik dimana proses pemilu hanya berkutat pada kepentingan bagaimana menggiring masyarakat kebilik suara. hal ini disebabkan karena putusan MK ini melahirkan konsekuensi: pertama pembiayaan politik menjadi lebih besar karena iklim kompetisi yang diciptakan dari putusan ini, kedua orang yang populer dan tidak berkualitas berpotensi masuk parlemen, dan ketiga putusan ini akan melahirkan satu gerakan partai politik / calon legislatif yang lebih progresif dalam merebut hati pemilih : lebih berbasis kinerja.
Tetapi yang harus menjadi catatan bahwa putusan MK ini juga berpotensi melahirkan sikap pragmatis dalam masyarakat hal ini disebabkan karena politisi akan lebih menggunakan uang sebagai modal dalam mengiring massa kebilik suara, mengingat waktu yang begitu terbatas untuk dapat membuktikan kinerja kepada massa dan kenyataan bahwa politisi yang duduk di parlemen atau mereka yang baru menjadi calon sangat jarang memiliki kinerja baik ketika di parlemen ataupun ketika berada di tengah masyarakat.
Selain hal tersebut, sikap pragmatis masyarakat disebabakan karena kekecewaan yang dilahirkan oleh tindak-tanduk politisi yang selama menjabat terus memperkaya diri sementara janji akan perubahan bergeser dari harapan menjadi mimpi utopia, sehingga menyebabkan masyarakat menjadikan ajang pemilu sebagai wadah untuk membalas sakit hati dengan cara sederhana yang paling bisa dilakukan : menguras keuangan calon legislataif, ambil uangnya persoalan tusuk di bilik suara nanti dulu, meskipun pada akhirnya tindakan pragmatis ini berpotensi melahirkan anggota dewan yang semakin tidak peduli pada rakyatnya.
Masih menurutku, bahwa biaya politik yang besar tentunya memberi konsekuensi besar: bagaimana mereka yang tidak terpilih akan mengembalikan uang yang telah di keluarkan, sebaliknya bagaimana mereka yang menang dengan mengeluarkan modal besar akan mengembalikan keuangannya sementara gaji angota dewan tidak sebanyak pengeluarannya, dan bagaimana mereka yang menjadi anggota legislatif hanya karena popularitas tanpa kualitas, tidak berhenti sampai disitu bgaimana dengan nasib rakyat yang menaruh harapan besar datangnya sebuah perubahan serta pengakuan hakiki akan eksistensi dirinya yang selama ini hanya didapat ketika berada di bilik suara?????
Masih menurutku, Putusan MK ini memang memberikan ancaman lahirnya liberalisasi politik tetapi juga melahirkan harapan yaitu tumbuhnya kekuatan politik baru kedepan yaitu keberadaan partai politik dan politisi yang tidak hanya mendekatai masa untuk sekedar menuju bilik suara tetapi mengkader massa untuk dapat mengontrol kinerja partai dan juga perwakilannya yang ada di dewan. atau kalo boleh meminjam ucapan Amin Rais dalam pengantar buku Tugas Cendikiawan Muslim terjemahannya : Menuju MASSA, Menerangi MASSA dan Mengahantarkan MASSA pada Perubahan.
ingin kugantungkan harapan semoga dalam negara berbentuk republik ini, publik mendapat pengakuan.

Komentar

Postingan Populer