Kelebihan UU PPLH
Beberapa kelebihan UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
1. Menggunakan ancaman hukuman pidana paling rendah yang menurut pakar hukum, penggunaan skema ancaman hukuman ringan dalam Undang-undang merupakan gambaran komitmen penegakan hukum.
2. Penghapusan asas Subsidiaritas, diganti dengan asas Premium Remidium hal ini dapat di temukan dalam pasal Pasal 78 UU PPLH bahwa pemberian Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
3. Undang-undang ini juga melindungi pejuang lingkungan dari perbuatan balasan yang kerap dilakukan pengusaha (korporasi) terhadap aktivis (pejuang) lingkungan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagai uapaya untuk mengendurkan (melemahkan) upaya mempidanakan pengusaha. Sebagaimana diatur dalam pasal 66 (UU PPLH), bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
1. Menggunakan ancaman hukuman pidana paling rendah yang menurut pakar hukum, penggunaan skema ancaman hukuman ringan dalam Undang-undang merupakan gambaran komitmen penegakan hukum.
2. Penghapusan asas Subsidiaritas, diganti dengan asas Premium Remidium hal ini dapat di temukan dalam pasal Pasal 78 UU PPLH bahwa pemberian Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
3. Undang-undang ini juga melindungi pejuang lingkungan dari perbuatan balasan yang kerap dilakukan pengusaha (korporasi) terhadap aktivis (pejuang) lingkungan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagai uapaya untuk mengendurkan (melemahkan) upaya mempidanakan pengusaha. Sebagaimana diatur dalam pasal 66 (UU PPLH), bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Komentar
Posting Komentar